Berita Nasional

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, Ada Cuti Bersama Selama Delapan Hari

Pemerintah telah menetapkan daftar hari libur dan cuti bersama untuk tahun 2023, mendatang.

Editor: Slamet Teguh
TRIBUNBOGOR.COM
Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, Ada Cuti Bersama Selama Delapan Hari 

TRIBUNSUMSEL.COM - Tahun 2022 segera berakhir dan tahun 2023 bakal segera datang.

Ada sejumlah libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2023 mendatang.

Selain itu, ada cuti bersama selama delapan hari.

Pemerintah telah menetapkan daftar hari libur dan cuti bersama untuk tahun 2023, mendatang.

Pengumuman ketetapan daftar hari libur nasional dan cuti bersama ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

SKB tersebut telah diresmikan dan ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dikutip dari kemenag.go.id, SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 telah ditandatangani pada Selasa (11/10/2022).

Berdasarkan ketetapan tersebut, total hari libur nasional tahun 2023 ada 16 hari, sementara untuk jatah cuti bersama sebanyak 8 hari.

Baca juga: Jadwal Libur Nasional, Cuti Bersama Perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 Resmi Pemerintah

Baca juga: Jadwal Kalender Pendidikan 2022/2023, Cek Tanggal Libur Sekolah dan Libur Nasional

Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2023

- 1 Januari (Minggu), Tahun Baru 2023 Masehi

- 22 Januari (Minggu), Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

 - 18 Februari (Sabtu), Isra Mikraj Nabi Muhammad Saw.

- 22 Maret (Rabu), Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.

- 7 April (Jum'at), Wafat Isa Al Masih.

- 22-23 April (Sabtu dan Minggu), Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved