Arti Kata Bahasa Arab
Arti Mahar Adalah, Salah Satu Syarat Sah Nikah dan Wajib dalam Islam, Mahar Apa yang Paling Bagus?
Karena sebaik-baiknya mahar adalah yang tidak merendahkan pihak wanita dan tidak memberatkan pihak pria.
Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
TRIBUNSUMSEL.COM -- Arti Mahar Adalah, Salah Satu Syarat Sah Nikah dan Wajib dalam Islam, Mahar Apa yang Paling Bagus?
Mahar berasal dari bahasa Arab, asal katanya al-mahru yang artinya pemberian untuk seorang wanita karena suatu akad.
Mahar dalam bahasa Indonesia juga disebut mas kawin.
Mahar atau mas kawin juga dapat diartikan sebagai harta yang diberikan oleh calon suami kepada calon istrinya sebagai tanda terjadinya ikatan pernikahan antara pria dan wanita.
Dalam ajaran islam, pemberian maskawin atau mahar ini hukumnya adalah wajib dan merupakan syarat sah menikah dalam Islam. Oleh karena itu, mahar memiliki landasan hukum kuat yang menjadi dasar pegangan dari calon suami atau pihak yang memberikan mahar.
Kewajiban memberikan mahar tercatat dalam firman Allah SWT dalam QS. an Nisaa (4) 4, yaitu:
وَآتُواْ النَّسَاء صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً
Artinya: “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.”
Hukum mahar juga disebutkan sebagaimana keterangan lanjutan kitab al-Fiqh al-Manjhaji yang berbunyi :
الصداق واجب على الزوج بمجرد تمام عقد الزواج، سواء سمي في العقد بمقدار معين من المال: كألف ليرة سورية مثلاُ، أو لم يسمِّ، حتى لو اتفق على نفيه، أو عدم تسميته، فالاتفاق باطل، والمهر لازم.
Artinya: “Maskawin hukumnya wajib bagi suami dengan sebab telah sempurnanya akad nikah, dengan kadar harta yang telah ditentukan, seperti 1000 lira Syiria, atau tidak disebutkan, bahkan jika kedua belah pihak sepakat untuk meniadakannya, atau tidak menyebutkannya, maka kesepakatan tersebut batal, dan maskawin tetap wajib”.
Tujuan utama dari kewajiban pemberian mahar ini ialah untuk menunjukkan kesungguhan (shidq) niat suami untuk menikahi istri dan menempatkannya pada derajat yang mulia.
Dalam ilmu fiqih, istilah mahar memiliki makna yang lebih luas, yaitu pemberian yang menjadi sebab terjadinya hubungan seksual atau hilangnya keperawanan seorang perempuan dalam perkawinan.
Dari Aisyah radhiyallahu 'anha Rasulullah SAW bersabda: "Wanita manapun yang menikah tanpa seizin walinya maka nikahnya adalah batal. Jika dia telah digauli maka dia berhak mendapatkan mahar, karena suami telah menghalalkan kemaluannya. Jika terjadi pertengkaran di antara mereka, maka penguasalah yang menjadi wali atas orang yang tidak punya wali." (HR. Tirmizi).
