Pemilu 2024

Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Sampai Kapan? Ini Jadwal Baru Pendaftaran PPS

waktu pendaftaran calon anggota PSS sejak 18-27 Desember 2022, Tes Tertulis dilaksanakan pada 2-4 Januari 2023 dan wawancara calon anggota PPS pada 8-

Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Abu Hurairah
KOMINFO
Pendaftaran PPS Pemilu Tahun 2024 Dibuka Sampai Kapan? Simak Informasi Jadwal Pendaftaran PPS 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pendaftaran anggota PPS dalam Pemilu 2024 dibuka sampai tanggal berapa? simak penjelasannya dibawah ini.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi membuka pendaftaran bagi masyarakat yang berminat jadi anggota PPS Pemilu 2024 sejak 18 desember 2022 lalu.

Pembukaan pendaftaran ini diatur dalam Regulasi Pemilu 2024 berdasarkan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.

PPS Pemilu 2024 merupakan Panitia Pemungutan Suara dalam pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2024 mendatang.

PPS sendiri adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten ataupun Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan dalam tingkat kelurahan atau desa.

Baca juga: 30 Contoh Soal dan Kunci Jawaban Tes Tertulis/CAT PPS Pemilu 2024, Lengkap Link Download PDF

Lantas sampai kapan pendaftaran PPS Pemilu 2024 dibuka?

Jadwal Pendaftaran PPS yang awalnya pada tanggal 28 Desember 2022, kini penerimaan pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS)  diperpanjang sampai dengan 30 Desember 2022.

Pendaftaran secara online melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) di siakba.kpu.go.id

Dilansir dari Tribunsumsel.com (26/22) dalam laman kpu.go.id, menyatakan jumlah peserta anggota PPS Pemilu 2024 yang akan direkrut adalah 251.295 orang untuk 83.765 desa atau kelurahan se-Indonesia.

Pendaftaran tersebut dapat dilakukan secara online melalui laman Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) atau https://siakba.kpu.go.id/

Berikut Jadwal Pendaftaran PPS pemilu 2024 :

Baca juga: Masa Pendaftaran Anggota PPS Pemilu 2024 Ogan Ilir Diperpanjang, Yuk Masih Ada Kesempatan

Jadwal pelaksanaan rekrutmen anggota PPS Pemilu 2024 

  • Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS (18 Desember 2022 - 22 Desember 2022)
  • Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS (18 Desember 2022 - 27 Desember 2022)
  • Penelitian administrasi calon anggota PPS (19 Desember 2022 - 29 Desember 2022)
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS (30 Desember 2022 - 1 Januari 2023)
  • Seleksi tertulis calon anggota PPS (2-4 Januari 2023)
  • Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS (5-7 Januari 2023)
  • Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS (30 Desember 2022 - 7 Januari 2023)
  • Wawancara calon anggota PPS (8 Januari 2023 - 10 Januari 2023)
  • Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS (11 Januari 2023 - 16 Januari 2023)
  • Penetapan anggota PPS Pemilu 2024 (13 Januari 2023 - 13 Januari 2023)
  • Pelantikan anggota PPS Pemilu 2024 (17 Januari 2023)
  • Masa Kerja PPS Pemilu 2024 (17 Januari 2023 - 4 April 2024).

Tugas PPS Pemilu 2024

Dilansir dari Kompas.tv, Ketentuan mengenai pembentukan PPS untuk Pemilu 2024 tertuang di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.

Mengacu pada peraturan ini, berikut tugas anggota PPS Pemilu 2024 dalam penyelenggaraan Pemilu :

  • Mengumumkan daftar pemilih sementara;
  • Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara;
  • Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;
  • Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU kabupaten/kota melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK);
  • Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU dan PPK;
  • Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh tempat pemungutan suara atau TPS di wilayah kerjanya;
  • Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
  • Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
  • Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Tugas-tugas anggota PPS tersebut dilaksanakan dengan:
  • Menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK;
  • Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah;
  • Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan menyampaikannya kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK;
  • Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS;
  • Melaporkan nama anggota KPPS, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK;
  • Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara;
  • Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU kabupaten/kota paling lama dua bulan setelah pemungutan suara; dan
  • Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.
Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved