Berita Nasional

Alasan Kubu Bharada E Hadirkan Romo Franz Magnis Suseno Jadi Saksi di Sidang, Sorot Konflik Moral

Romo Franz Magnis Suseno dihadirkan jadi saksi meringankan bagi terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E

Kolase Tribunsumsel.com
Kubu Bharada E menghadirkan Romo Franz Magnis Suseno sebagai saksi meringankan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022). 

TRIBUSUMSEL.COM - Romo Franz Magnis Suseno dihadirkan jadi saksi meringankan bagi terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Senin (26/12/2022).

Kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy mengungkapkan alasannya menghadirkan Romo Franz Magnis Suseno yang juga merupakan ahli Filsafat Moral.

Ronny menyinggung soal konflik moral besar yang dihadapi oleh Bharada E pembunuhan itu terjadi.

Baca juga: Geram Ibunya Dibentak Calon Istri Gegara Rp 700 Ribu, Pria di Palembang Tegas Batalkan Penikahan

"Karena, pertama mau kita sampaikan bahwa terjadi konflik moral yang besar. Dilema moral yang dihadapi oleh Richard eliezer ketika harus menembak almarhum Yosua," kata Ronny kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).

Dalam artian, saat peristiwa di tanggal 8 Juli 2022 itu Bharada E yang kodratnya sebagai manusia pasti memiliki suara hati untuk mengambil suatu keputusan.

Hanya saja, suara hati itu dikalahkan oleh kedudukan Bharada E yang hanya sebagai ajudan dari Ferdy Sambo yang memerintahkannya menghabisi nyawa Brigadir J.

"Terkait tanggal 8, keputusan suara hati dari Richard eliezer dikalahkan oleh situasi yang kompleks, karena berhadapan dengan seorang Ferdy Sambo," kata Ronny.

"Ini yang mau kita sampaikan terkait dengan ahli yang kita hadirkan Romo Magnis Suseno," sambungnya.

Terlebih, dalam persidangan sebelumnya saat jaksa menghadirkan ahli psikologi forensik, dinyatakan bahwa Bharada E merupakan pribadi yang kepatutan tinggi pada otoritas.

Oleh karenanya, dalam sidang kali ini, seluruh penjelasan itu kata dia akan diperdalam lagi.

Baca juga: Sosok Wanita Batal Dinikahi Pria Palembang Gegera Rp 700 Ribu Terbongkar, Warganet : Selera Tinggi

"Kita harapkan bahwa di persidangan yang terbuka ini akan menjadi pembelajaran untuk semua terkait dengan moral, terkait dengan pertanggungjawaban hukum, dan Richard Eliezer dalam kasus ini dia siap bertanggung jawab," ujar Ronny.

Sebelumnya, Kubu terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, memastikan pihaknya akan menghadirkan tiga orang ahli dalam sidang lanjutan tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (26/12/2022).

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyatakan, ketiga ahli yang akan dihadirkan di antaranya Psikolog Forensik, Ahli Filsafat Moral dan Psikolog Klinik Dewasa.

"Ada tiga ahli yang kita hadirkan," kata Ronny saat dikonfirmasi.

Adapun ketiga ahli yang dimaksud yakni:

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved