Berita Nasional
Tak Mampu Bersaing Hingga Merugi, Ini 7 BUMN yang Ditutup Menteri BUMN Erick Thohir
Tak Mampu Bersaing Hingga Merugi, Ini 7 BUMN yang Ditutup Menteri BUMN Erick Thohir
Ketika konferensi pers Maret 2022 lalu, Erick menyebut IGLAS sedang dalam tahap penjualan aset milik ISN di Grati, Jawa Timur, yang saat itu sedang dilakukan penjualan melalui lelang.
Itu dilakukan agar dapat menyelesaikan kewajiban karyawan termasuk pesangon.
Sejak tahun 2015, pendapatan utama IGLAS hanya berasal dari non-core business, yaitu sewa gudang dan penjualan sisa persediaan. Per 2020, ekuitas Iglas negatif sebesar Rp1,32 triliun.
Seluruh kewajiban terhadap 429 eks karyawan Iglas, termasuk pesangon, telah diselesaikan pada September 2021. Sementara kewajiban kreditur dan vendor lainnya akan diselesaikan dengan penjualan aset yang akan dilakukan oleh kurator.
3. PT Industri Sandang Nusantara (ISN)
Tak hanya KKA dan IGLAS, di waktu yang sama ketika Maret 2022 lalu, ISN juga menjadi satu dari tiga BUMN yang ditutup oleh Erick.
ISN menghadapi kompetisi industri tekstil yang sangat tinggi dengan kondisi industri yang secara umum dalam fase sunset.
Perusahaan mengalami kerugian terus-menerus di mana pendapatan perusahaan per tahun 2020 sebesar Rp 52 miliar dan rugi bersih sebesar Rp 86,2 miliar.
Terkait dengan penyelesaian kewajiban karyawan termasuk pesangon akan diselesaikan melalui penjualan aset milik ISN di Grati, Jawa Timur, yang saat itu sedang dilakukan penjualan melalui lelang.
4. Merpati Nusantara Airlines
PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) atau Merpati Airlines dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada 2 Juni 2022.
Permohonan kepailitan Merpati Airlines diajukan oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA pada 25 April 2022 lalu dengan nomor perkara 5/Pdt.Sus-Pailit-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga Sby
Setelah melalui proses persidangan, pengadilan memutuskan mengabulkan permohonan PPA bahwa Merpati Airlines telah lalai memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh Putusan Pengesahan Perdamaian Nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby tertanggal 14 November 2018.
Kelalaian tersebut membuat Putusan Pengesahan Perdamaian Nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby dibatalkan oleh PN Surabaya. Selain itu, menyatakan termohon atau Merpati Airlines pailit dengan segala akibat hukumnya.
Sebagaimana diketahui, Merpati Nusantara Airlines sudah tidak beroperasi sejak tahun 2014 dan sertifikat pengoperasian atau Air Operator Certificate (AOC) yang merupakan syarat utama maskapai untuk terbang telah dicabut di tahun 2015.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Tak-Mampu-Bersaing-Hingga-Merugi-Ini-7-BUMN-yang-Ditutup-Menteri-BUMN-Erick-Thohir.jpg)