Berita Nasional

Nasib Dosen Pelaku Pelecehan 8 Mahasiswi Universitas Andalas, Diberi Sanksi Berat dan Dinonaktifkan

Bagaimana tidak, oknum dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Andalas melakukan pelecehan seksuan terhadap delapan mahasiswinya.

Editor: Slamet Teguh
IST via Tribunnews.com
Nasib Dosen Pelaku Pelecehan 8 Mahasiswi Universitas Andalas, Diberi Sanksi Berat dan Dinonaktifkan 

TRIBUNSUMSEL.COM - Apa yang dilakukan oleh oknum dosen di Universitas Andalas mencoreng dunia pendidikan di Indonesia.

Bagaimana tidak, oknum dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Andalas melakukan pelecehan seksuan terhadap delapan mahasiswinya.

Kini, oknum dosen tersebut diberikan sanksi berat serta dinonaktifkan. 
 
Wakil Rektor I Universitas Andalas (Unand) Prof Mansyurdin dalam jumpa pers di Gedung Rektorat Unand Limau Manis Padang menyatakan rektorat telah melakukan penindakan dan menjatuhkan sanksi keras terhadap oknum dosen tersebut.

Dia mengatakan, saat ini oknum dosen FIB terduga tersebut sudah dinonaktifkan sejak 20 Oktober 2022 atau sekitar dua bulan.

Sementara, sanksi lain yang akan diberikan masih menunggu hasil investigasi dan rekomendasi Satgas PPKS Universitas Andalas

"Selesai rekomendasi dari Satgas PPKS, Rektor akan bertindak tegas terhadap pelaku," ujarnya, Jumat (23/12/2022).

Prof Masyurdin menyatakan, sanksi administratif yang diberikan bukan lagi kategori sedang, melainkan pelaku akan mendapatkan sanksi administratif kategori berat.

"Sementara sanksi kejahatan kriminal, tergantung kepada korban. Jika korban melapor ke kepolisian kita siap mendampingi," ujarnya.

Soal kemungkinan memecat oknum dosen bersangkutan, Prof Masyurdin menyebut, itu yang memutuskan Dirjen Kemendikbud RI.

Sesuai Permendikbud No 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, sanki terberat berupa pemberhentian tetap sebagai pendidik.

Sementara itu dalam berita sebelumnya, Pimpinan Universitas Andalas (Unand) membebastugaskan oknum dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) yang diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswi.

Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Rektor I Unand Prof Mansyurdin saat dijumpai TribunPadang.com, Jumat (23/12/2022).

Mansyurdin mengatakan, terduga pelaku telah dinonaktifkan sebagai dosen sejak tanggal 20 Desember 2022

"Pak Rektor sudah memberikan bebas fungsi sebagai dosen, dekan FIB juga sudah membeberkan secara detail sanksi itu kepada yang bersangkutan tidak boleh mengajar, tidak membimbing, dan tidak boleh beraktivitas pada akademik di kampus," ujar Mansyurdin.

Ia mengatakan, komunikasi terduga pelaku dengan mahasiswa sudah tidak ada lagi. Sehingga, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) lebih bebas melakukan pemeriksaan.

Baca juga: Nasib Oknum Dosen Unand yang Ketahuan Lakukan Pelecehan Pada Mahasiswi, Status Masih PNS

Baca juga: Oknum Dosen Unand Inisial KC Diduga Lakukan Pelecehan Mahasiswi, Minta Dicium Hingga Ada Dirudapaksa

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved