Berita Nasional

Curhat Ayah Brigadir J, Jalani Natal Tanpa Kehadiran Putranya, Sebut Sosok yang Bangkitkan Suasana

Samuel menyebut, kehadiran Brigadir J menjadi spesial karena, sosok Brigadir J yang membangkitkan suasana.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Curhat Ayah Brigadir J, Jalani Natal Tanpa Kehadiran Putranya, Sebut Sosok yang Bangkitkan Suasana 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus pembunuhan Brigadir J hingga kini masih terus menjadi perbincangan publik.

Kini, ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat bercerita saat harus jalani natal tanpa putra kesayangannya.

Samuel menyebut, kehadiran Brigadir J menjadi spesial karena, sosok Brigadir J yang membangkitkan suasana.

Seperti diketahui, untuk pertama kalinya, keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat merayakan Natal 2022 tanpa kehadiran putra kesayangan. 

Hal itu diungkapkan Samuel Hutabarat, ayah Brigadir Yosua di kediamannya Jambi, Sabtu (24/12/2022). 

Menurut Samuel Hutabarat, Yosua menjadi orang yang paling membangkitkan suasana saat perayaan Natal. 

Tanpa kehadiran Brigadir Yosua momen Natal menjadi tidak lengkap. 

“Memang dia anak kedua, tapi dia bisa mengambil alih atau berperan sebagai serrang balak di Tengah adik dan kakaknya,” ujar Samuel Hutabarat, Sabtu (24/12/2022) saat ditemui KompasTV.

Samuel mengatakan sebelumnya Brigadir J tidak pernah absen merayakan Natal bersama keluarganya. 

Keluarga kecil mereka selalu berkumpul untuk melakukan doa bersama.

Selain itu, lanjut Samuel, Yosua selalu memberikan hadiah untuk keluarga. Meskipun tak seberapa namun hal itu membuat keluarga senang. 

Irfan Widyanto Klaim Jadi Orang Pertama Bongkar Skenario Bohong Pembunuhan Yosua ke Pimpinan Polri

Terdakwa perintangan penyelidikan, AKP Irfan Widyanto mengaku jadi yang pertama mengungkap fakta kasus pembunuhan Brigadir J.

Hal itu disampaikan Irfan saat memberikan tanggapan atas kesaksian dari Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).

"Mohon izin yang mulia, maksudnya saya ingin menyampaikan bahwa laporan kepada pimpinan polri saya yang membukanya yang mulia, kata Irfan kepada Majelis Hakim.

Disampaikan Irfan, ia melaporkan hal tersebut pada tanggal 12 Juli setelah tim kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak membuat laporan tanggal 18 Juli

"Lp Kamaruddin Simanjuntak perkara 340 itu tanggal 18 juli yang mulia berarti 3 hari setelah ada lp itu, saya sudah melaporkan fakta yang sebenarnya dengan asumsi seharusnya dengan fakta yang kami laporkan kepada pimpinan polri," ujarnya.

Irfan mengatakan, laporan yang disampaikan kepada pimpinan Polri itu terkait dengan pengamanan DVR CCTV di Komplek Polri Duren Tiga.

Diketahui, sebanyak 20 titik kamera CCTV diamankan Irfan Widyanto yang membuat dia ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan. 

Baca juga: Kemarahan Ferdy Sambo Usai Bharada E Bohong Saat BAP, Sebut FS Tembak Brigadir J 5 Kali, Faktanya

Baca juga: Ferdy Sambo Marah Besar Usai Bharada E Bohong Saat BAP, Sebut FS Tembak Brigadir J 5 Kali

Irfan tak berdaya tolak perintah Sambo

Sebelumnya, AKP Irfan Widyanto mengaku tidak berdaya menolak perintah anak buah Ferdy Sambo untuk memeriksa dan mengamankan DVR CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga, di area rumah dinas Ferdy Sambo, lokasi dimana Brigadir J ditembak.

AKP Irfan Widyanto yang merupakan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri ini mengatakan, perintah itu datang dari mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Agus Nurpatria.

Hal tersebut disampaikan Irfan Widyanto saat menanggapi kesaksian Hendra Kurniawan dalam sidang obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).

"Saya ingin sampaikan bahwa, terhadap keterangan saksi eks Karo Paminal (Hendra Kurniawan) bahwa saya tidak berdaya melawan atau menolak perintah dari eks Kaden A Paminal (Kombes Agus Nurpatria)," ujar Irfan.

Irfan Widyanto mengatakan, ia baru tahu jika ternyata perintah dari Agus Nurpatria itu sifatnya berjenjang.

Sebab, ternyata perintah mengamankan CCTV itu berawal dari arahan Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam saat itu.

Ferdy Sambo memerintahkan bawahannya, Hendra Kurniawan, untuk memeriksa lokasi dan mengamankan CCTV di sekitar lokasi kematian Brigadir J. H

endra Kurniawan kemudian meminta bawahannya, Agus Nurpatria, untuk melaksanakan perintah tersebut.

Namun, Agus Nurpatria memerintah Irfan Widyanto yang melakukan pemeriksaan dan pengamanan CCTV.

"Mengingat perintah tersebut adalah sesuai dengan yang berlaku di wilayah hukum Paminal," ujar Irfan Widyanto.

Pada akhirnya, Irfan Widyanto mengambil DVR CCTV yang berada di pos satpam dekat rumah dinas Ferdy Sambo.

DVR CCTV itu berisi rekaman yang memperlihatkan rekaman tanggal 8 Juli 2022, hari kematian Brigadir J.

Dalam rekaman CCTV itu, Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya.

Diketahui, Irfan Widyanto didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan,Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka disebut jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, tujuh eks anggota Polri itu juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Lulusan terbaik Akpol

Nama AKP Irfan Widayanto menjadi sorotan usai menjadi perwira polisi yang ikut terseret dalam kasus kematian Brigadir J.

Dia diketahui masuk dalam daftar 24 anggota polisi dari beragam kepangkatan, maupun lintas kesatuan yang terbukti bersalah melanggar kode etik kepolisian dalam upaya penghalangan penyidikan kasus pembunuhan atau obstruction of justice  terhadap Brigadir J.

Diketahui AKP Irfan Widyanto dan 23 anggota polisi lainnya dimutasi ke Divisi Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri, demikian dikutip dari Bangka Pos

Mutasi tersebut tertulis dalam Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 22 Agustus 2022 ditandatangani AS SDM Polri Irjen Pol Wahyu Widada.

Selanjutnya, 4 Ajun Komisaris Polisi (AKP), 2 IPTU, 1 IPDA, 1 Bripka, 1 Brigadir Polisi (Brigpol), dan 2 Briptu, serta 2 Bharada.

Atas terseretnya dia dalam kasus kematian Brigadir J, AKP Irfan Widyawanto ikut masuk ke dalam tujuh tersangka obstruction of justice.

Lantas, bagaimana sosok AKP Irfan Widyanto yang disebut sebagai lulusan Akpol 2006?

AKP Irfan Widyanto berasal dari Depok, Jawa Barat dan menjabat sebagai Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Dia memiliki pencapaian luar biasa, yakni termasuk angkatan 42 Akademi Kepolisian atau Dharma Ksatria yang merupakan lulusan terbaik di angkatannya atau peraih Adhi Makayasa 2010.

Diketahui Adhi Makayasa merupakan penghargaan tahunan kepada lulusan terbaik lulusan terbaik pendidikan tinggi dari setiap matra TNI dan Kepolisian, yaitu Matra Darat (Akademi Militer Magelang), Matra Laut (Akademi Angkatan Laut Surabaya), Matra Udara (Akademi Angkatan Udara Yogyakarta), dan Matra Kepolisian (Akademi Kepolisian Semarang). 

Penghargaan Adhi Mayakasa diberikan kepada mereka yang mampu menunjukkan prestasi terbaik di tiga aspek: akademis, jasmani, dan kepribadian (mental) secara seimbang.

Penganugerahan Adhi Makayasa secara langsung diberikan oleh Presiden Republik Indonesia (atau perwakilan atas nama Presiden)

Selama kariernya di kepolisian, AKP Irfan Widyanto sempat bertugas di Polda Jawa Barat, Sulawesi Barat, dan berlanjut ke Dittipidum Bareskrim Polri sebagai Kasubdit I Subdit III.

AKP Irfan Widyanto masuk dalam Satuan Tugas Penegakan Hukum dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Dia ikut serta saat Satgas BLBI menyita aset PT Timor Putera Nasional milik Tommy Soeharto pada akhir 2021 lalu. 

Karena keterlibatannya dalam kasus ini, AKP Irfan Widyanto dimutasi ke Divisi Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri dan sedang menjalani proses penyelidikan dugaan pelanggaran kode etik kepolisian.

 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dan WartaKotalive.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved