Hari Natal 2022
Syarat dan Aturan Berpergian Naik Pesawat Selama Libur Nataru 2022/2023
Merujuk pada SE (Surat Edaran) Nomor 82 Tahun 2022, berikut syarat bagi penumpang yang akan bepergian dengan pesawat, terbaru periode Natal 2022 dan T
Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Abu Hurairah
Sementara itu, khusus penerbangan di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta pelayanan terbatas, dikecualikan dari syarat naik pesawat.
Baca juga: 18 Ucapan Natal 2022 Untuk Pacar Romantis dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia
Aturan Wajib Perjalanan di Masa Pandemi Covid-19
Ketentuan umum ini berlaku untuk seluruh calon penumpang karena Indonesia masih dalam status pandemi Covid-19.
Seluruh penumpang wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Selain itu, penumpang juga perlu rajin mengganti masker setidaknya setiap empat jam sekali.
Guna menjaga kebersihan dan menjaga protokol kesehatan, penumpang tetap diimbau melakukan jaga jarak setidaknya 1,5 meter antar-orang dan tidak berkerumun.
Penumpang juga diwajibkan menjaga kebersihan diri, seperti mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
Terakhir, penumpang diimbau untuk tidak berbicara, baik dua arah alias antar-orang maupun satu arah melalui telepon di sepanjang perjalanan penerbangan.
Dilansir dari Tribunmedan.com, inilah persyaratan yang harus dipenuhi untuk naik pesawat ditiap maskapai penerbangan:
Syarat Naik Pesawat Udara Per-Maskapai
1. Lion Air
- Usia 18 Tahun ke Atas
- Di vaksin dosis ketika (booster) tidak wajib rapid antigen atau PCR
- Di vaksin dosis pertama atau kedua tidak diperkenankan terbang
- Usia 6-17 Tahun
- Di vaksin dosis kedua tidak wajib tes rapid antigen atau PCR
- Di vaksin dosis pertama tidak diperkenankan terbang
2. Garuda Indonesia
- Penumpang usia 18 tahun ke atas yang sudah vaksin ketiga atau booster cukup menunjukkan sertifikat vaksin ke petugas di bandara
- Penumpang usia 18 tahun ke atas yang sudah vaksin pertama dan kedua tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik
- Calon penumpang yang belum vaksin karena kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah
- Calon penumpang usia 6-17 tahun yang sudah vaksin kedua cukup menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua saat di bandara.
- Calon penumpang usia 6-17 tahun yang sudah vaksin pertama tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik
- Calon penumpang berusia di bawah 6 tahun (belum vaksin), wajib dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat serta dikecualikan dari syarat perjalanan vaksin dan hasil tes PCR/antigen
3. Citilink
- Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan usia 18 tahun ke atas dan telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (boos
- Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan usia 18 tahun ke atas yang tidak vaksin karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, wajib menunjukkan Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi
- Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan usia 6-17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes antigen maupun PCR
- Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan usia 6-17 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, wajib menunjukkan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19
- Pelaku Perjalanan Dalam Negeri usia di bawah 6 tahun, tidak diwajibkan menunjukan Hasil Negatif Tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen, namun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Surat Edaran tersebut berlaku untuk penempuang yang akan melakukan Perjalanan Dalam Negeri atau PPDN.
Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Jumat 26 Agustus 2022.
Demikian informasi terkait Syarat Naik Pesawat Perjalanan Domestik Dalam Negeri (PPDN) periode Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.