Berita Viral
Raden Indrajana Sofiandi Diduga Aniaya Anak & Tak Nafkahi Keluarga Hingga SPP Anak 6 Bulan
Raden Indrajana Sofiandi Diduga Aniaya Anak & Tak Nafkahi Keluarga Hingga SPP Anak 6 Bulan
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri
TRIBUNSUMSEL.COM- Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh Raden Indrajana Sofiandi bos perusahaan ternama Indonesia masuk ditahap penyidikan.
Sosok Raden Indrajana Sofiandi viral setelah video dirinya melakukan tindakan KDRT ke anak (KR) dan istri (KEY) beredar luas.
Kuasa hukum KEY, Muhammad Syafri Nur, mengatakan Raden Indrajana Sofiandi meninggalkan rumah sejak Agustus 2022 lalu.
Sejak saat itu, Raden Indrajan tidak memberikan nafkah kepada anak-anaknya dan mantan istri atau ibu korban, KEY.
Bahkan Dua anak berinisial KR (10) dan KA (12) yang dianiaya ayahnya, RIS, menunggak bayaran sekolah selama enam bulan.
Baca juga: Baru Pacaran 8 Bulan, Viral Pasangan Siswa SMP di Bulukumba Nikah Siri, Sempat Ditolak KUA

Alih-alih bertanggung jawab, Raden Indrajan justru memblokir nomor telepon KEY.
"Karena kan gini, bapaknya ninggalin rumah di bulan Agustus, semuanya disetop sama dia, belum dibayarin, teleponnya diblok," kata Syafri, dilansir dari Tribunjakarta.com, Sabtu (24/12/2022).
KR dan KA pun mendapat peringatan dari pihak sekolah tempat mereka menempuh pendidikan lantaran menunggak bayaran.
"Coba bayangkan, sementara ibunya tidak punya pekerjaan tetap, akhirnya tertunggak itu lah bayaran sekolah sampai enam bulan. Rupanya sebelum Agustus itu, dari bulan Juli dia enggak bayar," ungkap Syafri.
Adapun penganiayaan yang dilakukan RIS terjadi di tempat tinggal pelaku di apartemen kawasan Tebet, Jakarta Selata
Diduga kedua korban yakni KR (10) dan KA (12), sudah mengalami penganiayaan selama sekitar satu tahun sejak 2021.
Diketahui, Sang istri KE pernah melaporkan Raden Indrajana ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya atas kasus kekerasan fisik dalam rumah tangga dan kekerasan terhadap anak pada tahun 2015.
Baca juga: Tak Kapok, Ini Motif Raden Indrajana Sofiandi Bos Perusahaan Diduga Aniaya Anak, Sempat Dipenjara
Saat itu, Indrajana sempat dipenjara, hingga akhirnya ia bebas sebab laporannya dicabut dan kasusnya menjadi SP3, dan Indra berjanji untuk memperbaiki diri lagi.
Sayangnya, di tahun 2021, aksi-aksi kekerasan ia kembali terima KEY dan anakya, KR. Bahkan menganiaya istrinya KE sampai babak belur.
Kasus pemukulan yang dilakukan RIS terhadap putranya itu saat ini baru masuk tahap penyidikan setelah dilaporkan oleh istrinya pada 23 September 2022.
Adapun dugaan penganiayaan oleh bos perusahaan swasta terhadap anak kandungnya sendiri itu terjadi di salah satu apartemen kawasan Tebet, Jakarta Selatan sepanjang tahun 2021 hingga 2022.

Dalam laporannya disebutkan adanya dugaan Tindak Pidana KDRT dan Kekerasan terhadap Anak.
Selain itu, berdasarkan keterangan KEY, Syafri menyebut penganiayaan yang dilakukan RIS sudah tidak bisa ditolerir.
Menurutnya, KEY khawatir anaknya mengalami luka berat atau bahkan meninggal dunia.
"Kita sudah melihat sangat maksimal. Sudah enggak bisa ditolerir, makanya dilaporkan. Kalau tidak dilaporkan akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, bisa saja korban menjadi luka berat atau meninggal dunia," ujar Syafri.
Atas perbuatannya, Raden Indrajana Sofiandi dikenakan Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo. Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Video tersebut pertama kali diunggah oleh KEY pemilik akun @ikeyyuuuu, yang tak lain adalah ibu dari anak laki-laki tersebut.
Dalam video yang kini beredar luas di Twitter dan Instagram, memperlihatkan kelakuan 'sadis' diduga eks petinggi OVO, Indrajana Sofiandi kepada anaknya.
Terlihat, seorang pria beberapa kali memukuli anak laki-lakinya.
Meski sang anak menangis dan ketakutan, Indrajana terlihat semakin kesal hingga menendang tubuh sang anak.
Kejadian tersebut dilakukan di depan pintu kamar, sang anak diketahui bernama Kevin itu terlihat kembali didorong hingga melakukan perlawanan.
Baca juga: Rencana Rizky Billar Siap Tampil di TV Lagi Terkuak, Bantah Balikan ke Lesti Kejora Demi Cuan
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus mengatakan, RIS yang merupakan bos perusahaan swasta menganiaya anak kandungnya karena kesal korban tidak mau mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ).
"Motifnya karena pelapor memberitahukan terlapor bahwa si korban tidak melaksanakan sekolah daring. Pada saat kejadian itu di tahun 2021, masih melaksanakan WFH," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus saat dikonfirmasi, Selasa (20/12/2022).
Irwandhy menambahkan, pelaku marah setelah korban lebih memilih bermain game online ketimbang mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ).
"Bahwa si anak atau korban tidak melaksanakan sekolah online-nya, tapi malah bermain game online. Terlapor marah dan melakukan hal tersebut (penganiayaan)," ungkap dia.
Namun, korban akhirnya mau mengikuti PJJ setelah dimarahi hingga dipukuli pelaku.
"Selanjutnya setelah kejadian tersebut, berdasarkan keterangannya terlapor, si korban melanjutkan sekolah online-nya," ujar Irwandhy.
Baca berita lainnya di google news
Artikel telah tayang di Tribunjakarta.com