Berita Empat Lawang

Baru Keluar Penjara, Pria Asal Empat Lawang Langsung Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

Baru saja keluar dari penjara alias Lapas Pagar Alam, A (22) warga Desa Tanjung Tawang, Kecamatan Muara Pinang, Empat Lawang ditangkap Polisi

Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Dokumentasi Polisi
A (22) yang baru saja keluar dari Lapas kembali ditangkap polisi, Ini Kasusnya 

TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Baru saja keluar dari penjara alias Lapas Pagar Alam, A (22) warga Desa Tanjung Tawang, Kecamatan Muara Pinang, Empat Lawang ditangkap Polisi, Jumat (23/12/2022).

A baru menyelesaikan hukuman di Lapas Pagar Alam karena kasus narkoba jenis Ganja dengan vonis 1 tahun penjara kini terjerat kasus yang lain.

A ditangkap Polisi atas dugaan kasus pencurian yang terjadi di Desa Tanjung Tawang, Kecamatan Muara Pinang Desember 2021 silam.

Dugaan pencurian itu dilaporkan korban asal Desa Nibung, Kecamatan Lintang Kanan yang melapor ke Polsek Muara Pinang.

Korban kehilangan telepon genggam merk Realme C21 serta sepeda motor merk Revo dengan taksiran kerugian Rp 9.000.000.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno melalui Kapolsek Muara Pinang, IPTU M Indra Gunawan mengungkapkan diketahui sebelumnya A melakukan aksi bersama lima temannya, yang saat ini masih berstatus DPO dan sedang dilakukan penyelidikan mengenai keberadaannya.

"Untuk penangkapan A dilakukan berdasarkan informasi Tim Penyidik Polsek Muara Pinang jika tersangka A yang sedang ditahan di Lapas Pagar Alam akan dibebaskan pada hari Jumat 23 Desember," jelasnya.

Ia melanjutkan atas informasi tersebut di hari yang sama kepolisian langsung menuju Lapas Pagar Alam untuk memastikan informasi tersebut.

"Setibanya disana didapati pelaku A keluar dari gerbang Lapas Pagar Alam dan langsung dilakukan penangkapan tanpa ada perlawanan," jelas Kapolsek.

Baca juga: Dua Pelaku Perampokan Truk di Empat Lawang Ditangkap, Satu Masih Buron

Adapun saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Muara Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatan pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," tutup Kapolsek.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved