Berita Nasional

Letda MC Perwira TNI Tanjung Balai Diduga Selingkuh dengan Gadis Hingga Hamil, Dilaporkan Istri Sah

Letda MC oknum perwira TNI di Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara dilaporkan telah berselingkuh dengan seorang gadis hingga hami

(TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO dan The Canadian Jewish News)
Seorang oknum perwira TNI di Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara berinisial Letda MC dilaporkan istri sahnya karena diduga berselingkuh dengan gadis hingga hamil. 

Sikap itu membuat anggota Persit istri dari Serda Luthfie sudah tidak kuat lagi lantas melaporkan kasus tersebut.

"Suami (Serda Lutfie) memang temperamental, marah-marah. Istrinya mungkin ga kuat lalu melaporkan, laporannya sudah kita terima. Saksi ada, cukup kuat dugaannya KDRT dan penganiayaannya," terang Komandan Polisi Militer Kodam IV/Diponegoro (Danpomdam) Kolonel Rinoso Budi. Dikutip Tribun Jateng.com.

Rinoso menjelaskan, laporan kasus itu sudah masuk pada bulan Juni 2022. Pihak Satuan sudah melakukan mediasi berulang kali tapi buntu sehingga kasus itu tetap dilanjutkan. 

Istri anggota Ajendam IV Diponegoro, Serda Luthfie Puguh Baehaqi menyampaikan permohonan maaf kepada Panglima TNi atas video pernyataanya mengaku dianiaya dan KDRT oleh suami.
Istri anggota Ajendam IV Diponegoro, Serda Luthfie Puguh Baehaqi menyampaikan permohonan maaf kepada Panglima TNi atas video pernyataanya mengaku dianiaya dan KDRT oleh suami. (Tik Tok/@anggunanggaraarsya123)

Akhirnya terbukti Serda Luthfie melakukan KDRT sehingga selepas semua berkas terkumpul kasus itu dilimpahkan ke Pengadilan pada 31 Oktober 2022.

"Sudah masuk Pengadilan tinggal menunggu sidang.Itu pidana masuk pidana," jelasnya.

Sebelumnya, pasangan suami-istri tersebut sudah cekcok berulang kali. Pernikahan yang dilakukan sejak 2013 tidak terlalu berjalan harmonis.

Istri dari tersangka sempat menceritakan suaminya memiliki wanita idaman lain.

Kejadian itu sempat meredam selepas ada kesepakatan damai. Namun, kejadian itu terulang lagi sehingga keluarga yang sudah dikaruniai tiga anak itu ribut kembali.

"Ya diceritakan itu (ada wanita lain) tapi itu sudah lama sekali. Ada foto, tapi bikin surat pernyataan harmonis lagi.Terus ribut lagi tapi yang dipersoalkan terkait KDRT-nya," bebernya.

Terkait ancaman sanski pemecatan terhadap pelaku, ia masih melihat proses di Pengadilan.

"Kami lihat dulu fakta-fakta di Pengadilan, apakah dipecat atau tidak nanti lihat hasil Pengadilan," bebernya.

Hanya saja pihaknya menjerat pelaku dengan pasal berlapis berupa KDRT dan penganiyaan.

KDRT masuk pasal 44 ayat 1 dengan sanksi maksimal hukuman 5 tahun penjara.

"Ya ada pasal berlapis, KDRT dan penganiayaan masuk," ucapnya.

Di samping itu, ia menyayangkan, kejadian tersebut dapat tersebar di media sosial. Menurutnya, hal itu bagian dari kurangnya komunikasi di satuan sehingga korban tidak mengetahui perkembangan kasus itu.

Padahal sesuai peringatan dari Pangdam IV Diponegoro keluarga TNI harus menjalin komunikasi dengan satuan.

Setiap anggota di satuan memiliki pimpinan sehingga perlu menjalin komunikasi dengan baik.

"Jangan sedikit-sedikit media sosial. Dikroscek terlebih dahulu. Gimana perkembangannya kroscek dulu, gunakan media sosial dengan bijak, kecuali kami tidak menanggapi kasus itu," katanya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved