Berita Nasional

Alasan Jaksa Minta Sidang Ferdy Sambo Ditunda Hingga Januari 2023, Sebut Satu per Satu Mulai Tumbang

Alasan JPU mengajukan permintaan sidang ferdy sambo cs ditunda sebab kondisi kesehatan yang mulai drop.

Tangkapan layar Kompas TV
Jaksa Penuntun Umum (JPU) meminta hakim menunda sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo CS sampai Januari 2023 mendatang. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNSUMSEL.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permintaan JPU agar menunda sidang Ferdy Sambo CS hingga Januari 2023.

Alasan JPU mengajukan permintaan sidang ditunda sebab kondisi kesehatan yang mulai drop bahkan satu persatu diantara mereka mulai tumbang alias jatuh sakit.

Kondisi kesehatan JPU yang mulai tidak stabil dikarenakan sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J terbilang marathon.

Baca juga: Bharada E Kini Terancam, Ahli Pidana : Status JC Tak Bisa Diberikan untuk Terdakwa Pembunuhan

Bahkan sebagian besar dari mereka harus menerima suntikan vitamin setiap pekan agar tetap bisa mengikuti persidangan.

"Izin Bapak, jika diperkenankan ini kita sudah maraton, kami pun satu-satu tumbang-tumbang juga pak tiap hari, tiap minggu disuntik-suntik vitamin gara-gara ini, kalau diperkenankan ditunda Januari tanggal 2 tanggal 1," kata jaksa dalam persidangan, Kamis (22/12/2022).

Pernyataan jaksa itu juga diamini oleh tim penasihat hukum dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Mereka juga merasa setuju dengan permintaan dari jaksa penuntut umum agar sidang ditunda hingga Januari mendatang.

"Tanggal 3 (Januari)," sahut kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis dalam persidangan.

"Tanggal 3 tidak apa-apa Yang Mulia jika diperkenankan," timpal jaksa.

Akan tetapi, permintaan dari kedua perangkat persidangan itu ditolak oleh majelis hakim Wahyu Iman Santoso.

Baca juga: Alasan KPK Geledah Kantor Gubernur Jatim Khofifah dan Wagub Emil Dardak, Dugaan Suap Dana Hibah

Hakim Wahyu tetap pada keputusan kalau sidang harus berjalan cepat dan berbiaya ringan.

Oleh karenanya, sidang untuk pemeriksaan saksi atau ahli meringankan dari kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan tetap digelar pada Selasa 27 Desember 2022.

"Terima kasih atas usulan jaksa penuntut umum dan penasihat hukum, majelis berpendapat bahwa sidang ini kembali pada asasnya peradilan cepat, sederhana dan murah, jadwal tetap Selasa," tutup majelis hakim Wahyu Iman Santoso.

Status JC Bharada E Terancam

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved