8 Cara Daftar Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 Lengkap, Dibuka Sampai 6 Januari 2023

Artikel ini memuat cara pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022 lengkap dengan dokumen yang harus disiapkan.

https://sscasn.bkn.go.id/
Cara Daftar Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 Lengkap, Dibuka Sampai 6 Januari 2023 

TRIBUNSUMSEL.COM- Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibuka sejak Rabu (21/12/2022)

Dilansir dari laman resmi bkn.go.id, pendaftaran berlangsung sampai dengan 06 Januari 2023 dan diikuti dengan Seleksi Administrasi hingga 11 Januari 2023.

Pendaftaran seleksi penerimaan PPPK tenaga teknis dilakukan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/

Cara Daftar Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022

- Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/ dan klik "Buat Akun".

- Buat akun dengan mengisi nomor induk kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga, identitas sesuai KTP, nomor ponsel, dan email.

- Login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan, lalu lengkapi data diri.

- Pelamar kemudian memilih jenis seleksi "PPPK Tenaga Teknis".

- Selanjutnya, pilih instansi yang diinginkan dengan memilih jenis alokasi kebutuhan (formasi), pendidikan, jabatan yang akan dilamar, lokasi formasi, dan lokasi tes.

- Isi pula data IPK, nomor ijazah, tahun lulus, tanggal ijazah, nama perguruan tinggi (sesuai ijazah), nama program studi, dan akreditasi.

- Kemudian, unggah dokumen persyaratan di atas. Pastikan dokumen yang diunggah lengkap, benar, dan dapat terbaca. Sebab, kesalahan dalam mengunggah dokumen dapat mengakibatkan tidak lulus seleksi administrasi.

- Akhiri proses pendaftaran dan cetak Kartu Pendaftaran untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran.

Selain memahami tata cara pendaftaran PPPK Tenaga Teknis, para pelamar juga perlu mempersiapkan berbagai dokumen pendaftaran

Dokumen Pendaftarab PPPK Tenaga Teknis 2022

1. Pas foto KTP

2. Surat lamaran

3. Ijazah asli

4. Transkrip nilai asli

5. Surat keterangan memiliki pengalaman paling singkat 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar

6. Surat pernyataan data diri pelamar yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai atau e-meterai 10.000 sesuai format

7. Dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan persyaratan khusus jabatan fungsional yang dilamar

8. Bagi pelamar penyandang disabilitas, ditambah dengan dokumen atau surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah maupun puskesmas.

Baca juga: Paling Cepat, Begini Cara Bayar Tagihan Listrik di Bukalapak dan Tokopedia

Baca juga: Lengkap, Tata Cara Buat Akun SIAKBA di siakba.kpu.go.id, untuk Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024

Baca juga: Syarat dan Tata Cara Pendaftaran PPPK Mahkamah Agung 2022 Melalui Laman sscasn.bkn.go.id

Baca artikel dan berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved