Berita Musi Rawas

Pengakuan Pelaku Pembunuhan Anak SMP di Musi Rawas, Rampas Motor untuk Mabok dan Nyabu

Pengakuan pelaku pembunuhan anak SMP di Musi Rawas diungkapnya kepada polisi saat gelar perkara di Mapolres Musi Rawas, pelaku rampas motor.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/EKO MUSTIAWAN
Pengakuan pelaku pembunuhan anak SMP di Musi Rawas diungkapnya kepada polisi saat gelar perkara di Mapolres Musi Rawas, pelaku rampas motor, Rabu (21/12/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS - Pengakuan pelaku pembunuhan anak SMP di Musi Rawas diungkapnya kepada polisi saat gelar perkara di Mapolres Musi Rawas, Rabu (21/12/2022).

Sumaryanto alias Yanto alias Bendol warga Dusun III Desa Y Ngadirejo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas (Mura) Provinsi Sumsel mengakui perbuatannya membunuh FD bocah kelas 2 SMP.

Bocah 14 tahun warga Dusun V Desa Surodadi Kecamatan Tugumulyo tewas dibunuh dan pelaku merampas motor korban selanjutnya dijual untuk mabok dan nyabu.

Pelaku dibunuh setelah dihantam bertubi-tubi oleh pelaku menggunakan balok kayu dan mayatnya ditemukan di irigasi persawahan di Desa Y Ngadirejo.

Pelaku dihadirkan saat rilis oleh Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) Polda Sumsel, Rabu (21/12/2022) tersebut.

Ternyata merupakan residivis dengan kasus penggelapan dan baru keluar sekitar 3 minggu.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pembunuhan di Prabumulih, Warga Ogan Ilir Tewas Ditusuk Saat Temani Istri Belanja

Kepada awak media, tersangka Bendol mengaku, membunuh korban untuk menguasai sepeda motor milik korban, yang kemudian dijual tersangka di daerah Semangus Kecamatan Muara Lakitan.

"Motor saya jual di daerah Semangus sebesar Rp 3 juta. Uangnya, sebagian saya kasih anak dan sebagian untuk mabok dengan mengkonsumsi minuman keras (miras) dan nyabu," kata tersangka.

Pelaku juga mengaku, setelah mengeksekusi korban, dia lari ke daerah Megang Sakti, kemudian ke Semangus.

Di situlah, dia menjual motor korban, selanjutnya dia berangkat bekerja ke Prabumulih Kecamatan Muara Lakitan.

"Kalau yang mengubah warna motor korban itu, yang beli, bukan saya. Anak saya 1 berusia 9 tahun, kesehariannya seorang pekerja bangunan," ungkap tersangka.

Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP M Indra mengatakan, korbannya adalah FD (14) bocah kelas 2 SMP warga Dusun V Desa Surodadi Kecamatan Tugumulyo.

Tersangka diamankan Senin (19/12/2022) sekira pukul 02.30 WIB di pondok tempat pelaku berkerja di Dusun 6 Desa Prabumulih 1 Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas.

Kronologis awal kejadian bermula Senin (14/11/2022) sekira pukul 13.30 WIB.

Saat itu, korban bersama adiknya pamit pergi kepada orang tuanya, untuk bermain bersama temannya dengan mengendarai Honda Beat.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved