Berita Nasional
Saksi Ahli Sebut Tak Ada Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi Malah Ada Keanehan Dilakukan Ferdy Sambo
Mustofa memberikan kesaksian untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
TRIBUNSUMSEL.COM - Persidangan kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo cs hingga kini masih terus berlanjut.
Kini, sejumlah ahli dihadirkan dalam persidangan tersebut untuk dijadikan saksi.
Salah satu yang turut hadir ialah Ialah Muhammad Mustofa, Kriminolog Universitas Indonesia yang dihadirkan menjadi saksi ahli dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
Dalam persidangan tersebut, Mustofa membantah adanya dugaan pelecehan kepada Putri Candrawathi yang motif suaminya, Ferdy Sambo melakukan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Mustofa memberikan kesaksian untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Mustofa menjabarkan keanehan Ferdy Sambo yang saat itu, 7 Juli 2022, masih seorang Kadiv Propam, ketika mendapat informasi istrinya dilecehkan.
Bagi Mustofa, sikap Ferdy Sambo saat ditelepon istrinya yang mengaku diperkosa Brigadir J, tidak mencerminkan sesaorang yang mengerti hukum.
Awalnya, Mustofa ditanya jaksa penuntut umum (JPU) soal dugaan pelecehan terhadap Putri menjadi motif Sambo melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Bisa nggak pelecehan seksual itu jadi motif dalam perkara ini, yang utama?" tanya JPU.
"Bisa sepanjang dicukupi dengan bukti-bukti. Karena dari kronologi yang ada adalah hanya pengakuan dari nyonya FS (Putri Candrawathi)," kata Mustofa.
"Kalau dari waktu?" lanjut JPU.
"Dari waktu juga barang kali terlalu jauh," jawab Mustofa.
Ia menjelaskan, dalam tindak pidana pemerkosaan memerlukan bukti dan saksi.
Menurut Mustofa, Ferdy Sambo seharusnya memahami itu karena kedudukannya sebagai perwira tinggi (Pati) Polri.
"Karena yang menarik begini, bagi seorang perwira tinggi polisi, dia tahu kalau peristiwa pemerkosaan itu membutuhkan saksi dan bukti. Satu barang bukti tidak cukup, dan harus ada visum," terang dia.