Berita OKI
Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Ogan Komering Ilir Dibuka, Ini Syarat dan Link Pendaftarannya
Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 di Ogan Komering Ilir (OKI) Resmi Dibuka.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Yohanes Tri Nugroho
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Baca juga: Jadwal Pembukaan Pendaftaran PPS Pemilu 2024, Lengkap dengan Daftar Gajinya
Kelengkapan Dokumen Persyaratan :
a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :
1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
2. tidak menjadi anggota Partai Politik.
3. bebas dari penyalahgunaan narkotika.
4. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
5. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
6. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir.
7. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
8. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas).
9. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung.