Sidang Pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo Tak Akan Divonis Hukuman Mati Oleh Hakim, Pakar Hukum Pidana : Saya Berani Prediksi
Ferdy Sambo disebut tak akan dihukum mati atau seumur hidup oleh hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan. Hal tersebut disampaika Asep Iwan Iriawan m
Bikin Grup WA
Terungkap juga di persidangan bahwa para terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ternyata memiliki grup WhatsApp khusus yang dibuat sekitar 4 hari setelah penembakan.
Fakta itu diungkapkan oleh ahli digital Puslabfor Polri Adi Setya saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan, Senin (19/12/2022).
Mulanya jaksa bertanya kepada Adi soal ada atau tidaknya percakapan di WhatsApp antara para terdakwa setelah penembakan.
Adi menyebut saat itu ditemukan adanya grup WhatsApp yang dibuat oleh Ricky Rizal Wibowo pada tanggal 11 Juli 2022.
"Jadi di HP tersebut ditemukan satu grup WhatsApp dengan nama 'Duren Tiga'. Di dalamnya ada beberapa kontak di grup tersebut diantaranya ada kontak WA nama Irjen Ferdy Sambo, kemudian ada kontak WhatsApp bernama Putri Candrawathi dan seterusnya," kata Adi dalam persidangan.
"Di dalam (grup) ada terdakwa ini 5 orang?" tanya jaksa kepada Adi.
"Iya," jawab Adi.
Kendati demikian, Adi menyebut dalam grup itu sudah tidak ditemukan adanya percakapan antara anggota grup.
Dirinya juga tidak mengetahui secara pasti kapan isi percakapan itu lenyap.
Adi hanya memastikan kalau akun kontak atas nama Richard, hanya bertahan beberapa jam di grup tersebut.
Kuat Maruf mengungkapkan dirinya pernah dibuat nangis oleh Ferdy Sambo tak lama usai aksi penembakan yang menewaskan Brigadir J. (Kolase/IST)
"Ada percakapan?" tanya jaksa.

"Sudah tidak ada," jawab Adi.
"Terdeteksi gak kapan dibikin?" tanya lagi jaksa.
"Grup ini dibuat pada tanggal 11/7/2022 oleh akun WA dengan nama Ricky Wibowo," timpal Adi.