Sidang Pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo Tak Akan Divonis Hukuman Mati Oleh Hakim, Pakar Hukum Pidana : Saya Berani Prediksi
Ferdy Sambo disebut tak akan dihukum mati atau seumur hidup oleh hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan. Hal tersebut disampaika Asep Iwan Iriawan m
TRIBUNSUMSEL.COM -- Ferdy Sambo disebut tak akan dihukum mati atau seumur hidup oleh hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan.
Hal tersebut disampaika Asep Iwan Iriawan mantan hakim kini jadi pakar hukum pidana.
“Jakarta Selatan ini, untuk perkara-perkara pembunuhan dalam sejarahnya tidak pernah ada (yang menghukum mati),” ucap Asep dilansir dari Kompas TV, senin (19/12/2022).
Menurut Asep yang mempunyai keberanian untuk menghukum berat atau maksimal terdakwa kasus pembunuhan atau narkotika adalah Pengadilan Negeri Tangerang.
“Kalau perkara pembunuhan, perkara narkotika, perkara-perkara berat itu kiblatnya Tangerang. Tangerang itu dikenal dengan pasukan berani matinya,” ujar Asep.
“Beberapa hakim Tangerang itu memang dikenal sampai sekarang, dimana pun bertempat, kalau ini (Ferdy Sambo) masuk (Pengadilan Tangerang) pasti kena (hukuman mati).”
Sepengetahuan Asep, kasus-kasus yang ditangani di PN Jakarta Selatan putusannya tidak menerapkan hukuman tinggi.
Contohnya, kasus korupsi BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia),
Asep mengatakan saat PN Jakarta Pusat memutus hukuman maksimal untuk Gubernur hingga konglomerat tidak demikian dengan PN Jakarta Selatan.
“Kalau kiblatnya selatan, dari dulu, kalau perkara korupsi, kami di Pusat, BLBI ya, saya hajar seumur hidup konglomerat hingga Gubernur BI-nya, tapi selatan (PN Jakarta Selatan) bebas,” kata Asep.

Tidak hanya itu, Asep mengatakan ada juga contoh kasus pembunuhan yang melibatkan penegak hukum dan hukumannya hanya beberapa tahun.
“Sama juga ketika perkara pembunuhan melibatkan penegak hukum, di selatan itu hukumannya tahunan, kalau Tangerang, pasti kalau enggak hukuman mati ya seumur hidup,” ujar Asep.
Di samping itu, Asep melihat sejumlah hakim yang menyidangkan kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, bukan penganut hukuman mati untuk kasus pembunuhan.
“Saya lihat anggotanya ini, ada beberapa yang tidak menganut hukuman mati. Kan menganut hukuman mati itu karena keyakinan, karena pengalaman, karena pengetahuan dan jam terbang,” ujar Asep.
“Tapi kalau soal keyakinan susah, kalau sudah tidak menganut hukuman mati,” tambah Asep.