Pemilu 2024
Cara Cek Nama di DPT secara Online Pemilu Tahun 2024, Akses cekdptonline.kpu.go.id
Calon pemilih dapat mengakses situs https://cekdptonline.kpu.go.id/, lalu pilih kabupaten/kota sesuai domisili di KTP.
Penulis: M Fadli Dian Nugraha | Editor: Abu Hurairah
TRIBUNSUMSEL.COM - Komisi Pemilihan Umum memberitahu masyarakat agar melindungi hak pilihnya di Pemilu 2024.
Berikut ini adalah cara agar DPT dapat diperiksa secara online dengan mengakses situs resmi KPU di https://cekdptonline.kpu.go.id/.
- Buka browser akses https://cekdptonline.kpu.go.id/
- Lalu pilih kabupaten/kota sesuai domisili di KTP.
- Kemudian pemilih harus memasukan 16 digit nomor induk kependudukan(NIK) yang tertera di KTP.
- Masukan NIK serta calon pemilih dapat memasukan nama lengkap dan tempat tanggal lahir, lalu klik tombol pencarian.
Situs lalu menampilkan nama lengkap,NIK,nomor kartu keluarga serta tempat pemungutan suara.
Baca juga: Pendaftaran PPS Pemilu 2024 di OKU Timur Berlangsung 10 Hari, Syarat, Berkas dan Linknya
Baca juga: Laksmana TNI Yudo Margono Dilantik Jadi Panglima TNI, Prioritas Jaga Kestabilan Negara Jelang Pemilu
Baca juga: Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Resmi Dibuka, Ini Jadwal Pelaksanaan, Gaji Hingga Tugasnya
Jika nama belum terdaftar dalam DPT, situs akan menampilkan data anda keliru atau belum terdaftar.
Syarat-Syarat pemilih agar teman-teman agar terdaftar DPT
1. Warga Negara Indonesia(WNI)
2. Berusia 17 Tahun atau lebih di hari pemungutan suara dan pernah kawin.
3. Tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya dari surat keterangan dokter.
4. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap.
5. Berdomisili di daerah Pemilihan yang dibuktikan dengan KTP Elektronik.
6. Tidak sedang menjadi anggota TNI/Polri.