Berita OKU Timur
Pendaftaran PPS Pemilu 2024 di OKU Timur Berlangsung 10 Hari, Syarat, Berkas dan Linknya
Komisi Pemulihan Umum (KPU) Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan telah membuka pendaftaran PPS.
Penulis: Edo Pramadi | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Komisi Pemulihan Umum (KPU) Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan telah membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS).
PPS tersebut nantinya bertugas dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Tentu ada berbagai syarat dan kententuan yang harus dipenuhi bagi setiap pendaftaran.
Bagi anda yang berminat, Tribun Sumsel telah merangkum persyaratan yang harus dilengkali oleh para peserta.
Baca juga: Penyebab Brigadir J Tewas Diungkap Ahli Forensik : Tembakan di Kepala dan Dada Hingga Merobek Paru
A. Warga Negara Indonesia.
B. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
C. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
D. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
E. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
F. berdomisili dalam wilayah kerja PPS.
G. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
H. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
I. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
A. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.
B. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
C. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
D. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakanÂ
Baca juga: Laksmana TNI Yudo Margono Dilantik Jadi Panglima TNI, Prioritas Jaga Kestabilan Negara Jelang Pemilu
1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
2. Tidak menjadi anggota Partai Politik;
3. Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
5. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
6. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir.
7. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
8. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas).
9. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung.
10. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
E. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang
paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik.
F. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
G. Daftar Riwayat Hidup.
H. Pas Foto Berwarna 4x6 dan
Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten OKU Timur sejak tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan tanggal 27 Desember 2022 Pukul 16.00 WIB melalui.
a. siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis atau
b. Petugas Pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten OKU Timur
di Jalan Adiwiyata Simpang Lengot Martapura, OKU Timur.
Baca artikel menarik lainnya di Google News