Pemilu 2024
Buat Akun di SIAKBA siakba.kpu.go.id, Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Sudah Dibuka Hari Ini
Jika Anda berminat mengikuti pendaftaran PPS Pemilu 2024 tapi belum memiliki akun SIAKBA, semua hal berkaitan dengan tata cara pembuatan akun SIAKBA b
Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Abu Hurairah
TRIBUNSUMSEL.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pemilu 2024 hari ini Minggu (18/12/2022)
Pendaftaran ini dapat dilakukan secara online melalui laman SIAKBA.
Untuk mendaftarkan diri menjadi anggota badan Adhoc Pemilu 2024, anda diwajibkan untuk memiliki akun SIAKBA yang akan digunakan untuk pendaftaran.
Jika Anda berminat mengikuti pendaftaran PPS Pemilu 2024 tapi belum memiliki akun SIAKBA, semua hal berkaitan dengan tata cara pembuatan akun SIAKBA bisa disimak cara berikut ini.
Cara Buat Akun di SIAKBA :
1. Buka Laman https://siakba.kpu.go.id/login

2. Klik pada bagian pembuatan akun yang berada dibawah 'log in'
3. Mengisi Data Untuk Registrasi
- Nama
- NIK
- Password
- Konfirmasi Password
4. Selanjutnya centang Captcha
5. Klik Registrasi
Selain harus memiliki akun SIAKBA, anda juga harus mengerti dan paham tata cara pendaftaran PPS Pemilu 2024.
Baca juga: Login siakba.kpu.go.id, Daftar PPS Online Pemilu 2024, Ini Syarat dan Dokumen Pendaftaran
Jadwal Pelaksanaan PPS Pemilu 2024 :
- 18-22 Desember 2022: pengumuman pendaftaran calon anggota PPS
- 18-27 Desember 2022: Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS
- 19-29 Desember 2022: penelitian administrasi calon anggota PPS
- 30 Desember - 1 Januari 2023: Pengumuman hasil seleksi administrasi anggota PPS
- 2-4 Januari 2023: Seleksi tertulis calon anggota PPS
- 5-7 Januari 2023: Pengumuman hasil ujian tertulis calon anggota PPS
- 8-10 Januari 2023: wawancara calon anggota PPS
- 11-16 Januari 2023: pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS
- 17 Januari 2023: Pelantikan anggota PPS
Tata Cara Pendaftaran PPS Pemilu 2024 :
1. Pelamar diminta untuk membuat akun setelah itu login melalui akun yang sudah didaftarkan siakba.kpu.go.id.

2. Melengkapi Identitas. Lengkapi biodata anda sebelum dapat melanjutkan pelamaran. Siapkan foto, Nama, NIK, No BPJS Kesehatan dan, Ketenagakerjaan, NPWP, No HP dan alamat tempat tinggal.
3. Selanjutnya Masuk ke Menu Daftar Klik tulisan di sini, untuk membuat lamaran.
4. Pilih Jenis Seleksi atau posisi yang akan dilamar - Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota - Badan Adhoc.
Baca juga: Jadwal Pembukaan Pendaftaran PPS Pemilu 2024, Lengkap dengan Daftar Gajinya
5. Isi biodata dan riwayat hidup.
6. Upload berkas pesyaratan yang diminta Seperti Surat Pernyataan, Surat keterangan Kesehatan, Ijazah, Kartu KTP, Surat Lamaran.
7. Kirim Data Pastikan berkas dan data yang telah di upload sudah cek kembali dan tealah benar dan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan KPU KPU Berhak untuk menyimpan dan menggunakan data saya diatas untuk digunakan sebagai mestinya sesuai perundang -undangan yang berlaku.
Setelah itu, menunggu pengumuman hasil seleksi administrasi atau lamaran lulus atau tidak, dan hasilnya bisa dicek pada akun SIAKBA masing-masing.