Pemilu 2024
Login siakba.kpu.go.id, Daftar PPS Online Pemilu 2024, Ini Syarat dan Dokumen Pendaftaran
Berikut penjelasan terkait syarat dan tata cara pendaftaran PP dan PPS Pemilu 2024. Diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran c
Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Abu Hurairah
TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut penjelasan terkait syarat dan tata cara pendaftaran PP dan PPS Pemilu 2024.
Diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024.
Dimana pendaftaran PPK sudah berlangsung sejak 20 hingga 29 November lalu.
Sementara pendaftaran PPS akan dimulai pada tanggal 18 hingga 27 Desember 2022.
Lantas bagaimana cara mendaftar jadi anggota PPS Pemilu 2024? Apa syarat yang harus dipenuhi?
Simak penjelasannya berikut ini.

Syarat pendaftaran PPS Pemilu 2024
Melansir dari Kompas.com, Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, syarat untuk menjadi anggota PPS, yakni:
- Warga negara Indonesia (WNI);
- Berusia paling rendah 17 tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPS;
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat; dan
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Baca juga: Namamu Sudah Terdaftar Jadi Pemilih Pemilu 2024? Begini Cara Cek DPT Online
Adapun kelengkapan dokumen persyaratan yang harus dipenuhi pendaftar, yaitu:
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS;
- Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik;
- Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir;
- Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan;
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol;
- Daftar riwayat hidup;
- Pas foto berwarna ukuran 4x6.
Cara mendaftar PPS Pemilu 2024
Pada Pemilu 2024, pendaftaran PPS dilakukan secara online.
Pendaftaran PPS Pemilu 2024 dilakukan melalui sistem teknologi informasi berbasis web yang disebut Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc atau SIAKBA.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui situs https://siakba.kpu.go.id.
Baca juga: Jadwal Pembukaan Pendaftaran PPS Pemilu 2024, Lengkap dengan Daftar Gajinya
Cara mendaftar menjadi PPS Pemilu 2024, yakni:
- Buka situs https://siakba.kpu.go.id dan buat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, nomor induk KTP (NIK), dan password;
- Buka email yang didaftarkan dan lakukan aktivasi akun SIAKBA dengan membuka link yang dikirimkan;
- Buka lagi situs https://siakba.kpu.go.id dan klik “Login”;
- Isi data diri, lalu pilih seleksi dan unggah dokumen;
- Cek kelengkapan dokumen melalui email yang didaftarkan;
- Jika dokumen telah lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email. Namun, jika tidak, pelamar akan menerima pemberitahuan untuk melengkapi berkas sampai batas waktu pendaftaran berakhir;
- Cek hasil verifikasi administrasi. Apabila memenuhi syarat (MS) maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi adminitrasi. Namun, jika tidak memenuhi syarat (TMS) maka pelamar dinyatakan tidak lulus;
- Pendaftar yang dinyatakan lulus tahap verifikasi adminitrasi selanjutnya akan mengikuti tes tertulis dan kemudian wawancara;
- Setelah semua tahapan selesai, pendaftar dapat memeriksa hasil seleksi untuk mengetahui lulus atau tidak menjadi anggota PPS Pemilu 2024.
- Bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dapat mendatangi langsung kantor KPU kabupaten/kota untuk dibantu melakukan proses pendaftaran.
Itulah tadi syarat dan tata cara pendaftaran calon PPS Pemilu 2024.