Pemilu 2024
Syarat Calon Anggota DPD RI Pemilu 2024, Ini Rincian Jumlah Dukungan Berdasarkan Jumlah DPT
Berikut persyaratan dalam pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Syarat pencalonan peserta Pemilu DPD diatur pada pasal 181, pasal 1
Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Abu Hurairah
TRIBUNSUMSEL.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia akan segera membuka pendaftaran bagi calon anggota Dewan Perwakilan daerah (DPD) RI untuk pemilihan umum 2024.
Pendaftaran ini diperkirakan akan dibuka pada paruh pertama tahun 2023, namun untuk proses verifikasi dukungan lebih dulu telah dibuka sejak 12 hingga 18 desember mendatang.
Berdasarkan Peraturan KPU RI No 14 Tahun 2018 pasal 14 Persyaratan dukungan calon perseorangan sebagai berikut :
Baca juga: 16 Parpol Lolos Verifikasi Pemilu 2024 di OKI, PDIP Nomor Urut 3 Optimis Menang 3 Kali
PERSYARATAN DUKUNGAN CALON PERSEORANGAN Pasal 14
(1) Persyaratan dukungan minimal dari Pemilih di daerah pemilihan, meliputi:
a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar Pemilih tetap sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang wajib mendapatkan dukungan paling sedikit 1.000 (seribu) Pemilih;
b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar Pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) sampai dengan 5.000.000 (lima juta) orang wajib mendapatkan dukungan paling sedikit 2.000 (dua ribu) Pemilih;
c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar Pemilih tetap lebih dari 5.000.000 (lima juta) sampai dengan 10.000.000 (sepuluh juta) orang wajib mendapatkan dukungan paling sedikit 3.000 (tiga ribu) Pemilih;
d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar Pemilih tetap lebih dari 10.000.000 (sepuluh juta) sampai dengan 15.000.000 (lima belas juta) orang wajib mendapatkan dukungan paling sedikit 4.000 (empat ribu) Pemilih; dan
e. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar Pemilih tetap lebih dari 15.000.000 (lima belas juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 5.000 (lima ribu) Pemilih.
(2) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebar di paling sedikit 50 persen (lima puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan
Syarat dukungan harus berasal dari masyarakat berusia dewasa yang memiliki hak pilih yang berasal dari basis daftar pemilihan.
Berikut persyaratan dalam pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Baca juga: Namamu Sudah Terdaftar Jadi Pemilih Pemilu 2024? Begini Cara Cek DPT Online
Syarat pencalonan peserta Pemilu DPD diatur pada pasal 181, pasal 182, dan pasal 183 UU Pemilu.
Pada pasal 181 disebutkan bahwa peserta Pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan.
- Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 tahun atau lebih;
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- dapat berbicara, membaca, dan atau menulis dalam bahasa Indonesia;
- berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
- setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194s, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal lka;
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 0ima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
- sehat jasmani dan rohani, dan bebas dari penyalahgunaan' narkotika;
- terdaftar sebagai Pemilih;
- bersedia bekerja penuh waktu
- mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, Kepala Desa dan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dan/atau badan usaha mitik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
- bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik; advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
- mencalonkan hanya untuk 1 (satu) lembaga perwakilan;
- mencalonkan hanya untuk 1 (satu) daerah pemilihan; dan
- mendapatkan dukungan minimal dari pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan.
Bakal calon peserta Pemilu DPD juga harus memiliki minimal 50 persen dari jumlah kabupaten/kota di provinsi bakal calon. Dukungan tersebut harus dibuktikan dengan daftar yang ditandatangani atau cap jempol, dan dilampirkan fotokopi ktp pendukung.
Selengkapnya akses tautan di https://jdih.kpu.go.id/data/data_pkpu/PERBAIKAN PKPU 14 THN 2018.pdf