Berita Nasional
Sopir Bunuh Majikannya yang Lansia di Sunter, Niat Rampok Rumah Korban Karena Utang Rp 50 Juta
Di hadapan para awak media, pelaku mengungkapkan aksi kejinya dilandasi beberapa motif, salah satunya jeratan utang.
H sendiri terancam 15 tahun penjara setelah polisi menjeratnya dengan pasal terkait pembunuhan.
"Kita jerat dengan pasal 351 KUHP (tentang penganiayaan) dan pasal 338 KUHP," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Bryan Wicaksono.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," sambung Bryan.
Kapolsek Tanjung Priok Kompol M. Yamin menambahkan, pelaku diamankan dari rumah tempatnya membunuh korban di kompleks Griya Inti Sentosa, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
H mengakui motif di balik aksinya membunuh majikannya sendiri dilandasi rasa dendam dan sakit hati.
"Motifnya dendam, karena menurut pelaku majikannya ini sering memaki-maki," kata Yamin.
Hasrat menguasai harta benda korban juga melatarbelakangi tindakan keji sopir pribadi tersebut.
Terlebih belakangan ini H sedang terjerat utang sehingga ia menghalalkan segala cara demi mendapatkan uang.
"Motif kedua dia ini ingin menguasai harta dan uang dari korban karena memang sedang ada permasalahan terlilit utang," ucap Yamin.
Baca juga: Sopir Pribadi di Sunter Bunuh Majikannya yang Lansia, Motifnya Karena Sering Dimaki dan Banyak Utang
Baca juga: Jenazah Herlina Tiba di Rumah Duka di Sungai Menang OKI, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
Kronologi Pembunuhan
Adapun korban dalam kasus ini berjumlah dua orang penghuni rumah sekaligus majikan pelaku, yakni M (76) dan R (66).
M tewas, sedangkan R terluka dan dilarikan ke rumah sakit.
Rentetan kejadian bermula pada Rabu sore sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat itu, tersangka H disuruh oleh korban R untuk langsung pulang ke rumah setelah mengantar yang bersangkutan ke suatu tempat.
Setibanya di rumah, entah apa pemicunya, H langsung menemui M dan membekapnya.