Berita Palembang

Syarat Izin Usaha Simpan Pinjam Koperasi di Palembang, Bisa Diurus Lewat Online, ini Linknya

Berikut ini Tribunsumsel.com merangkum syarat mengurus izin usaha simpan pinjam koperasi di Kota Palembang yang kini bisa diakses melalui online.

Penulis: Widya Tri Santi | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Tribunnews.com
Syarat mengurus izin usaha simpan pinjam koperasi di Kota Palembang yang kini bisa diakses melalui online. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Berikut ini Tribunsumsel.com merangkum syarat mengurus izin usaha simpan pinjam koperasi di Kota Palembang yang kini bisa diakses melalui online.

Adapun link yang mesti diakses untuk mendaftarkan izin usaha simpan pinjam koperasi di Kota Palembang yakni www.oss.go.id

Hal ini dikatakan, Kabid Pengaduan, Kebijakan, Pelaporan Layanan DPM-TSP (Dinas Pelayanan Mall Terpadu Satu Pinu) Palembang, Citra Martikalini yang menyebutkan bahwa seluruh perijinan bisa diakses melalui online.

Baca juga: Sosok Pendemo Wanita Tampar Polwan Saat Ricuh di KPU Menteng, Ternyata Simpatisan Partai Politik

"Websitenya www.oss.go.id. Hanya surat perizinan ini semua harus melalui akses online. Tapi ada juga yang harus datang langsung ke DPMTSP yaitu untuk mengurus surat perizinan pijat urut dan pendidikan," ucapnya, Jumat (16/12/2022).

Adapun syarat yang harus dilengkapi saat melakukan surat perijinan simpan pinjam di Palembang :

1. Surat permohonan.

2. Fotokopi pengesahan akta pendirian/ perubahan anggaran dasar koperasi beserta surat keputusannya.

3. Fotokopi surat bukti setoran modal dalam bentuk deposit di bank umum atas nama koperasi atau salah satu pengurusnya.

4. Daftar riwayat hidup pengurus dan pengawas serta fotocopy KTP Pengurus dan Pengawas.

Baca juga: Reaksi Yessy Ditanya Berani Menikah dengan Pria Tinggal di Kontrakan, Sebelumnya Cari yang Mapan

5. Rencana kerja 3 tahun yang meliputi penjelasan tentang hal-hal: a. Rencana Pemodalan b. Rencana Kegiatan Usaha c. Organisasi dan SDM.

6. Fotokopi rekening atas nama Koperasi.

7. Pas photo berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar.

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved