Segini Uang Pensiunan Bakal Diterima Jokowi Setelah Jabatan Sebagai Presiden Indonesia Berakhir

Adapun uang pensiunan dan gaji Presiden RI diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 Bab III tentang Hak Keuangan/Administratif Pres

Editor: Moch Krisna
Tribun Sumsel/Net
Presiden Jokowi 

Juga biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.

Pembayaran pensiun janda/duda bekas Presiden atau bekas Wakil Presiden serta tunjangan-tunjangan dan biaya lainnya akan dihentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau menikah lagi.

Tunjangan pensiun ini otomati akan diberikan kepada anak kandung dari bekas Presiden dan bekas Wakil
Presiden.

Adapun persyaratannya adalah apabila usia sang anak belum mencapai 25 tahun, belum bekerja dan belum pernah kawin.

Tunjangan akan dihentikan secara otomatis jika usia melewati batas.

(*)

Berita ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul Uang Pensiun Jokowi Setelah Rampung Jadi Pemimpin Negara: 100 Persen dari Gaji Pokok.

Baca berita lainnya di Google News.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved