Berita Nasional

Pendemo Wanita Tampar Polwan, Bermula dari Ricuh di Depan Gedung KPU Menteng, Nasibnya

Seorang perempuan berinis EE yang merupakan simpatisan Partai Prima kini harus berurusan dengan polisi karena menampar Polwan.

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Aksi demo simpatisan Partai Prima di depan Gedung KPU Menteng, Jakarta berujung ricuh, Rabu (14/12/2022). Dalam kericuhan ini seorang perempuan simpatisan Partai Prima menampar Polwan yang sedang bertugas mengamankan demo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan


TRIBUNSUMSEL.COM - Seorang perempuan berinis EE yang merupakan simpatisan Partai Prima kini harus berurusan dengan hukum karena menampar Polwan.

Peristiwa itu terjadi ketika EE menjadi bagian dalam aksi demo di depan depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).

Korban penamparan tersebut adalah Aipda Evi Sapta Riani yang ketika itu menjadi negosiator demo.

Baca juga: Viral Temuan Bangkai Pesawat di Hutan Kalimantan, Besinya Diambil Warga Untuk Dijadikan Pisau

Korban Buat Laporan Polisi

Aipda Evi Sapta Riani yang menjadi korban pemukulan pada saat mengamankan aksi demo di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Menteng, Jakarta Pusat resmi membuat laporan polisi.

Ia membuat laporannya ke Polda Metro Jaya setalah kejadian pemukulan yang menimpanya, Rabu (14/12/2022) kemarin.

"Benar, ada laporan itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan ketika dikonfirmasi, Kamis (15/12/2022).

Zulpan menjelaskan, dalam laporan yang dibuat Aipda Evi itu diterangkan bahwa saat itu terjadi aksi saling dorong antara pengunjuk rasa dengan petugas kepolisian yang berjaga di lokasi.

Korban yang kala itu berusaha menenangkan massa aksi yang kala itu mayoritas berisi perempuan justru mendapat tamparan ke arah wajah oleh terlapor yang berinisial EE.

"Atas kejadian itu korban merasa dirugikan. Selanjutnya pelapor mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan pengaduan guna penyidikan lebih lanjut," jelas Zulpan.

Akibat kejadian itu EE kini terancam dikenakan Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP.

"Karena melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas dan atau penganiayaan dan atau perbuatan tidak menyenangkan," pungkasnya.

Kronologi

Sebelumnya diberitakan, Aksi demo simpatisan Partai Prima di depan Kantor KPU, Rabu (14/12/2022) sempat diwarnai kericuhan.

Bahkan, seorang Polwan yang merupakan negosiator menjadi korban pemukulan oleh seorang wanita yang merupakan simpatisan partai tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin menyebut wanita tersebut kini sudah ditangkap pihaknya.

"Satu peserta aksi yang melakukan pemukulan kepada anggota Polwan," kata Komarudin saat dihubungi, Rabu (14/12/2022).

Pemukulan itu, kata Komarudin, terjadi massa Partai Prima memaksa masuk ke dalam Kantor KPU.

Baca juga: IPW Puji Fenomena Wartawan Diangkat Jadi Kapolsek : Intelijen Berhasil dan Sejati

Anggota kemudian mengimbau massa untuk tenang, namun mereka tetap memaksa masuk.

"Tapi mereka tetap bersikeras dan terjadilah pemukulan oleh salah satu massa yang mengatasnamakan partai itu kepada tim negosiator kami," tuturnya.

Beredar isu bahwa pemukulan itu terjadi karena ada anggota polisi yang diduga melakukan pelecehan terhadap massa aksi.

Namun, hal itu dibantah oleh Komarudin. Dia mengklaim pihaknya memiliki bukti berupa video yang membuktikan bahwa tidak terjadi aksi pelecehan oleh anggota.

"Tidak ada. Silakan dibuktikan saja kalau mereka punya dokumentasi yang memang orang itu dilecehkan, tidak ada. Itu yang menangani polwan," ungkapnya.

Komarudin menyampaikan perempuan yang diamankan itu saat ini tengah diperiksa Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Diperiksa di Kamneg Polda," ujarnya.

Sebelumnya, Unjuk rasa Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) diwarnai aksi saling dorong dengan kepolisian.

Partai Prima dengan Partai Buruh menggelar demo di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (14/12/2022).

Aksi saling dorong berawal ketika mobil komando yang dibawa Partai Prima memberi intruksi kepada massa untuk maju selangkah demi selangkah menuju kantor KPU.

Lantas pihak kepolisian pun menghadang upaya massa tersebut, hingga akhirnya aksi saling dorong antara massa dengan petugas keamanan pun tak terhindarkan.

Dalam aksi saling dorong tersebut terlihat massa Partai Prima mengenakan pakaian bernuansa biru mendesak masuk ke Gedung KPU.

Puluhan petugas kepolisian terlihat menghalangi upaya tersebut.

Baca juga: Alasan Hakim Kembalikan Aset Doni Salmanan Yang Sempat Disita, Salah Satunya Mobil Lamborghini

Sejumlah massa pun terlihat sesekali melempar sebuah air mineral kemasan dalam bentuk gelas.

Air pun sempat disemprotkan massa saat situasi saling dorong terjadi.

Berdasarkan pengamatan di lokasi, aksi saling dorong ini terjadi dalam beberapa menit.

Adapun hingga sekira pukul 12.30 WIB ini, aksi saling dorong mulai mereda. Kendati demikian, petugas gabungan dari kepolisian masih terus mengamankan situasi di depan Gedung KPU.

Aksi demo ini dalam rangka protes PRIMA atas kinerja KPU yang pihaknya rasa tidak profesional dalam menjalankan proses tahapan pemilu.

Sehingga mengakibatkan PRIMA tidak lolos tahapan sebagai peserta Pemilu 2024.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Baca artikel menarik lainnya di Google News

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved