Berita Nasional
Pakar Hukum Sebut Ferdy Sambo Termakan Omongan Istri, Ragukan Pengakuan PC Soal Rudapaksa
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyebut Ferdy Sambo termakan omongan istri sehingga sampai hati melakukan pembunuhan
TRIBUNSUMSEL.COM - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyebut Ferdy Sambo termakan omongan istri sehingga sampai hati melakukan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadi J.
Seperti diketahui, Putri Candrawathi mengaku diperkosa oleh Brigadir J hingga mengalami kekerasan dengan cara dibanting sebanyak 3 kali.
Diduga pengakuan tersebut yang membuat Ferdy Sambo gelap mata lalu menghabisi nyawa Brigadir J.
Namun banyak yang berpendapat, pengakuan tersebut hanya bualan apalagi setelah muncul tes poligraf Putri dengan skor minus 25 yang mengindikasikan adanya kebohongan mutlak.
Abdul pun menilai, Ferdy Sambo sebagai mantan jenderal bintang dua langsung kalap begitu mendengar cerita Putri.
Sayangnya, ia tidak melakukan konfirmasi maupun mencari kebenaran dengan menanyai Brigadir J.
"Dia terlalu termakan oleh perkataan istrinya," ungkap Abdul dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (15/12/2022).
Baca juga: Pendemo Wanita Tampar Polwan, Bermula dari Ricuh di Depan Gedung KPU Menteng, Nasibnya
"Menjadi tidak rasional laki-laki. Begitu istrinya merasa diganggu langsung kemudian (dibunuh) tanpa ada klarifikasi kejadian sebenarnya."
Abdul menegaskan bahwa pembunuhan sudah terjadi, sehingga para pelaku yang terlibat terbukti bersalah.
Namun, pencarian motif tersebut menjadi suatu hal krusial jika ingin menakar seberapa besar andil masing-masing pelaku dalam pembunuhan berencana tersebut.
"Bahwa ada pembunuhan yang sudah terjadi dari penembakan itu satu realitas yang tidak bisa dibantah, saksi siapa pun pasti akan membenarkan," jelas Abdul.
"Tapi motif ini kan juga menjadi penting ketika ingin meletakkan tanggung jawab atas perbuatan itu sesungguhnya di mana."
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022), Jaksa Penuntut Umum membongkar hasil tes kebohongan para pelaku.
Hal ini dapat disimpulkan bahwa ada motif lain yang dicurigai jaksa, namun tidak dapat terungkap di persidangan.
"Menurut saya jaksa berpendapat tidak ada pelecehan seksual, tetapi mungkin ada motif lain, tetapi itu tidak terungkap."
Motif Tidak Perlu Digali
Dilansir TribunWow.com, mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai motif pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut bukan menjadi faktor krusial di pengadilan.
Di sisi lain, Gayus merasa yakin bahwa Ferdy Sambo melakukan pembunuhan tersebut karena adanya dorongan tertentu.
Dalam pengakuannya, Ferdy Sambo menginisiasi pembunuhan Brigadir J karena sang ajudan diduga melecehkan istrinya, Putri Candrawathi.
Baca juga: Pembunuhan di 24 Ilir Jalan AKBP AM Amin Palembang, Pedagang Nasi Tewas Ditusuk

Mendengar pengakuan Putri, Ferdy Sambo pun gelap mata dan langsung merencanakan pembunuhan Brigadir J dibantu ajudan lainnya, Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Maruf.
Namun, motif pelecehan seksual tersebut diragukan sejumlah pihak karena adanya kejanggalan-kejanggalan.
Terkait hal ini, Gayus menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak perlu terlalu mendalami motif dan berfokus pada pembuktian pidana pelaku.
"Kalau masih didalami hakim, saya menganggap hanya mencari hal penyebabnya. Mencari motif. Motif ini bisa dipakai sebagai salah satu pertimbangan, tetapi tidak selalu karena bisa dibuktikan dengan adanya perencanaan itu," kata Gayus dikutip Kompas.com, Senin (24/10/2022).
Menurut Gayus, motif Ferdy Sambo pasti tidak akan jauh-jauh dari emosi seperti sakit hati, rasa benci, ataupun amarah.
"Dalam teorinya, semua pembunuhan berencana pasti didasarkan atau dilandasi karena sakit hati, benci, atau marah. Itu sudah pasti. Hampir seluruhnya ya. Jadi tidak perlu dibuktikan lagi motifnya," imbuhnya.
Gayus menekankan bahwa JPU tidak berkewajiban membuktikan motif dugaan pelecehan seksual oleh korban.
Namun, jaksa bisa membuktikan upaya perencanaan pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo guna memenuhi unsur pidana pasal 340 KUHP.
"Motif 340 (pembunuhan berencana) bisa diambil dari dari satu upaya mendukung perencanaan itu. Misalnya disampaikan motifnya bukan harus ada pelecehan seksual sebagai motif. Motif bisa tidak diperlukan sejauh ada hal yang bisa dikatakan ada persiapan," beber Gayus.
Baca juga: Lima Arahan Ferdy Sambo ke Hendra Kurniawan Usai Bertemu Dengan Kapolri Setelah Brigadir J Tewas
Adapun persiapan tersebut antara lain adalah permintaan Ferdy Sambo pada Bripka RR untuk melakukan eksekusi pembunuhan.
Setelah Bripka RR menolak, Ferdy Sambo kemudian meminta Bharada E yang kemudian menyatakan kesanggupannya untuk menembak Brigadir J.
"Apa yang akan ditentukan hakim untuk persiapan terkait 340 itu, yaitu ketika kembali ke Jakarta kan dia (Ferdy Sambo) meminta bantuan kepada Bripka RR untuk menembak."
"Itu sudah membuktikan ada persiapan. Enggak ada motifnya sekalipun, tetapi dia ada persiapan dan perencanaan, itu bisa dibuktikan," imbuhnya.(TribunWow.com/Via)
Artikel ini telah tayang di Tribun Jakarta
Baca artikel menarik lainnya di Google News