Berita Nasional

Lima Arahan Ferdy Sambo ke Hendra Kurniawan Usai Bertemu Dengan Kapolri Setelah Brigadir J Tewas

Arahan itu disampaikan Ferdy Sambo setelah bertemu Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sehari setelah Brigadir J.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Lima Arahan Ferdy Sambo ke Hendra Kurniawan Usai Bertemu Dengan Kapolri Setelah Brigadir J Tewas 

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Baca juga: Trisha Anak Ferdy Sambo Buat Video Kenangan Tahun 2022, Potret Nangis Hingga Peluk Sang Ayah Disorot

Baca juga: Mahfud MD Puji Jalannya Sidang Kasus Ferdy Sambo CS : Tak Perlu Ada yang Perlu Dicurigai

Handra Kurniawan banding

Mantan Kepala Biro Paminal Divisi Humas Polri Hendra Kurniawan menyebutkan bahwa dirinya masih mengajukan banding atas pemberhentian dirinya tidak hormat dari Polri.

Pernyataan tersebut disampaikan Hendra saat ditanyakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).

JPU dalam persidangan menanyakan jabatan Hendra saat menjabat sebagai anggota kepolisian.

Serta apakah yang bersangkutan pernah melakukan sidang kode etik.

"Saya sebagai Karo Paminal Propam Polri dan pernah sidang kode etik dengan tuntutan pemberhentian tidak hormat," jawab Hendra.

Kemudian JPU menegaskan apakah putusanannya tersebut pemberhentian tidak hormat?

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved