Berita PALI

Kejari PALI Kembali Tahan Tersangka Kasus Korupsi Gedung DPRD, 4 Orang Jadi Tersangka

Kejari PALI kembali menahan seorang tersangka kasus korupsi Gedung DPRD PALI berinisial DN, sudah empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/REIGAN
Kejari PALI kembali menahan seorang tersangka kasus korupsi Gedung DPRD PALI berinisial DN, sudah empat orang ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (15/12/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (Kejari PALI) kembali menahan seorang tersangka korupsi Gedung DPRD PALI berinisial DN yang menjabat Komisaris PT Adhi Pratama Mahogra.

Tersangka DN ditahan di Mapolres PALI, Kamis (15/12/2022) usai ditetapkan sebagai tersangka pada minggu lalu.

Saat ini sudah ada empat orang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan gedung DPRD PALI yang menimbulkan kerugian negara Rp 7 miliar.

Total tiga orang dari empat tersangka sudah dilakukan penahanan pihak Kejari PALI terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan kantor DPRD PALI tahap kedua pada tahun anggaran 2021.

Kejari PALI, Agung Arifianto, SH MH melalui Kasi Intel M. Fadli Habibi menjelaskan bahwa sebelum dilakukan penahanan, terlebih dahulu tersangka DN dilakukan pemeriksaan pada Kamis (15/12/2022) siang sekitar pukul 13.00 WIB.

"Kemudian pada pukul 16.00 WIB keluar surat penahanan atas nama tersangka DN. Kini tersangka DN telah ditahan di sel tahanan Mapolres PALI," ungkap Habibi, Jumat (16/12/2022).

Baca juga: Luka di Kepala, Hasil Visum Terapis Kecantikan di Palembang Tewas di Jalan Noerdin Pandji

Dijelaskan, perbuatan para tersangka diancam pidana primair pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Ancaman hukuman 20 tahun penjara," terangnya.

Satu tersangka lagi yakni YR Direktur PT Asuransi Rama Satria Wibawa yang belum dilakukan penahanan.

"Dalam waktu dekat YR akan dilakukan pemanggilan dengan status sebagai tersangka," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan Kejari PALI telah menetapkan keempat tersangka dalam pembangunan kantor DPRD PALI tahap kedua, tahun anggaran 2021.

Keempatnya yaitu Ir, seorang ASN yang bertindak sebagai PPK, MR sebagai Direktur Utama PT Adhi Pramana Mahogra, DN bertindak sebagai komisaris PT Adhi Pramana Mahogra dan YR Direktur PT Asuransi Rama Satria Wibawa.

Ir dan MR serta DN telah dilakukan penahanan. Ir dan DN ditahan di Mapolres PALI, sementara MR ditahan di Lapas IIB Muara Enim.

Atas perbuatan para tersangka, ditaksir kerugian negara mencapai Rp 7 miliar itu, merupakan hasil pencairan uang muka 20 persen dari nilai pekerjaan sebesar Rp 36 miliar.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved