Berita Nasional
Aktivis Perempuan Blak-blakan Ungkap Fakta Jika Putri Candrawathi Tak Jadi Korban Kekerasan Seksual
Nursyahbani Katjasungkana mengungkapkan fakta jika Putri Candrawathi tak jadi korban kekerasan seksual.
"Saya tidak bisa salahkan kalau banyak pihak yang ragu.
Karena pernah ada fase skenario, fase kegelapan, fase kebohongan dan lain-lain," kata Febri menanggapi pernyataan Nursyahbani.
Saat awal diminta menjadi kuasa hukumnya, Febri pun sempat mengatakan kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi agar mereka mengakui terlebih dahulu skenario yang mereka buat di awal terungkapnya kasus ini.
"Ketika saya dan yang lain bertemu Pak Ferdy Sambo, saya bilang kita sulit menjelaskan ke publik yang sebenarnya tanpa lebih dulu mengakui ada fase ini.
Itulah yang juga kita buktikan dalam proses persidangan dan diakui oleh Pak Ferdy Sambo," ujar Febri.
Febri menyebut bahwa ada dua skenario kebohongan yang dilakukan oleh kliennya.
"Ada dua skenario, pertama tembak-tembakan, yang kedua pelecehan seksual di Duren Tiga," kata Ferdy.
Dalam kasus ini, Febri menegaskan bahwa dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi dari Brigadir J terjadi di Magelang, Jawa Tengah.

Kuasa Hukum Brigadir J Sebut Putri Berangan-angan
Kuasa hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak dengan tegas menyebut bahwa Putri Candrawathi hanya berangan-angan dirinya diperkosa Yosua Hutabarat.
Hal itu disampaikan Martin menanggapi ucapan kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah yang masih memposisikan istri Ferdy Sambo itu sebagai korban kekerasan seksual.
"Saya tuh sebenarnya bingung sama cara pikir rekan saya (Febri).
Beliau masih memposisikan kliennya yang terdakwa itu sebagai korban," kata Martin.
Martin pun mempertanyakan dasar ucapan Febri Diansyah yang menyebut Putri Candrawathi korban kekerasan seksual oleh Brigadir J.
Kuasa hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak (kiri) menanggapi pernyataan kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah (kanan) yang masih bersikukuh kliennya jadi korban kekerasan seksual oleh Yosua Hutabarat. (Youtube Kompas TV)
"Darimana itu dasar hukumnya seorang terdakwa itu jadi korban.