Berita Kriminal
Tangis Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Quotex, Langsung Tutupi Wajah, Korbannya Ngamuk
Setelah patu diketuk, majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan kuasa hukum langsung meninggalkan ruangan sidang.
Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan sebelumnya dituntut 13 tahun penjara.
Donis juga dituntut pidana denda sebesar Rp10 miliar subsider 12 (dua belas) bulan penjara.
Jaksa meminta barang bukti yang ada dirampas untuk dikembalikan kepada korban maupun negara.
JPU Barigin Sianturi saat membacakan tuntutannya menyebutkan hal yang meringankan dan memberatkan Doni Salmanan.
"Perbuatan Doni dinilai telah merugikan masyarakat luas dan Doni dinilai telah menikmati hasil kejahatannya dengan bergaya hidup mewah. Doni juga dinilai memberikan keterangan berbelit selama persidangan dengan mengubah keterangan BAP," ucap Barigin.
Sementara hal yang meringankan adalah Doni Salmanan bersikap sopan selama persidangan.
"Terdakwa belum pernah dihukum. Dan terdakwa bersikap sopan selama persidangan," kata Barigin. ()