Berita Kriminal
Tangis Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Quotex, Langsung Tutupi Wajah, Korbannya Ngamuk
Setelah patu diketuk, majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan kuasa hukum langsung meninggalkan ruangan sidang.
TRIBUNSUMSEL.COM, BANDUNG - Ekspresi Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar dalam kasus Quotex,
Doni Salmanan yang mengikuti sidang secara online langsung tertunduk saat hakim ketua Achmad Satibi membacakan vonis.
Doni terlihat meneteskan air mata dan kedua tangannya langsung menutupi wajahnya.
Setelah patu diketuk, majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan kuasa hukum langsung meninggalkan ruangan sidang.
Pembacaan putusan disampaikan oleh majelis hakim ketua, Achmad Satibi di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (15/12/2022).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 13 tahun penjara.
Baca juga: Doni Salaman Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Quotex, Korban Ngamuk Ada Karangan Bunga Berisi Dukungan
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun. Dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan," ujar Satibi dalam pembacaan putusannya.
Para korban berpendapat vonis yang dijatuhkan kepada Doni Salmanan terlalu ringan.
Baca juga: Dinan Fajrina Didoakan Netizen Jadi Gila Imbas Doni Salmanan Dituntut Jaksa 13 Tahun Penjara
Seorang korban yang terlihat marah dengan menggebu-gebu meneriakkan nada ketidakpuasan, bahkan menyebut adanya permainan antara kuasa hukum dan hakim.
Dia juga mengaku sudah tahu putusan hakim dari sebelumnya, dan meminta Komisi Yudisial dan presiden membantunya.
Korban yang berteriak dan melupakan amarahnya setelah hakim memutuskan Doni Salmanan bersalah dan dihukum empat tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara, yakni Alfred Nobel (31).
"Ini ada permainan. Saya sudah tahu, saya bikin video, komisi yudisial bantu kami, ada jual beli hukum, antara hakim dan pengacara," teriak Alfred.
Alfred mengatakan, Ikbar yang merupakan pengacara Doni Salmanan merupakan anak hakim agung.
Alfred mengatakan, pihaknya sudah tahu dan sudah bikin video vonisnya 4 tahun penjara dan uang dikembalikan ke Doni Salmanan.