Lengkap, Jadwal Pendaftaran PPS Pemilu 2024, Mulai 18 Desember, Siapkan Syarat dan Berkas Ini

Artikel ini memuat jadwal lengkap pendaftaran calon anggota PPS Pemilu 2024 beserta syarat dan berkas yang perlu disiapkan.

infopemilu.kpu.go.id
Jadwal Pendaftaran PPS Pemilu 2024 

TRIBUNSUMSEL.COM- Pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 segera dibuka.

Dilansir dari laman infopemilu.kpu.go.id jadwal pendaftaran calon anggota PPS akan dilaksanakan mulai 18 hingga 22 Desember 2022.

Adapun penerimaan pendaftaran calon anggota PPS Pemilu 2024 diselenggarakan dari tanggal 18 Desember hingga 27 Desember mendatang.

Jadwal Pembentukan Panitia Pemungutan Suara

  • Pengumuman pendaftaran calon anggota: PPS 18-22 Desember 2022
  • Penerimaan pendaftaran calon anggota: PPS 18-27 Desember 2022
  • Penelitian administrasi calon anggota: PPS 19-29 Desember 2022
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS: 30 Desember 2022-1 Januari 2023
  • Seleksi tertulis calon anggota PPS: 2-4 Januari 2023
  • Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS Pemilu 2024: 5 Januari 2023 - 7 Januari 2023
  • Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS Pemilu 2024: 30 Desember 2022 - 7 Januari 2023
  • Wawancara calon anggota PPS Pemilu 2024: 8 Januari 2023 - 10 Januari 2023
  • Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS Pemilu 2024: 11 Januari 2023 - 16 Januari 2023
  • Penetapan anggota PPS Pemilu 2024: 13 Januari 2023 - 13 Januari 2023
  • Pelantikan anggota PPS Pemilu 2024: 17 Januari 2023

Masa kerja anggota PPS Pemilu 2024 dimulai dari 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

Baca juga: Materi Tes Tertulis PPS Dan PPK Berdasarkan Juknis Pemilu 2024

Baca juga: Situs siakba.kpu.go.id Dibuka, Ini Cara Buat Akun, Syarat dan Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024

Persyaratan Anggota PPS

  • Warga Negara Indonesia
  • Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  • Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

Persyaratan Dokumen Pendaftaran PPS

1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik

3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir

4. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan

5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol

6. Daftar Riwayat Hidup

7. Pas Foto Berwarna 4x6

Baca juga: Partai Ummat Tidak Lolos Pemilu 2024, Ketua Partai Ummat Sumsel Soroti Pernyataan Amien Rais

Baca juga: 20 Contoh Soal Tes Wawancara PPK PPS Pemilu 2024, Catat Kisi-Kisi dan Materi Ini

Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui pengunggahan secara mandiri melalui siakba.kpu.go.id 

Peserta juga dapat mendatangi langsung Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dibantu pendaftaran ke siakba.kpu.go.id.

Itulah jadwal lengkap pendaftaran calon anggota PPS Pemilu 2024 beserta syarat dan berkas yang perlu disiapkan.

Baca artikel dan berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved