Berita Lubuklinggau

Tampang Wanita Buronan Kasus Penipuan Rp 7,5 Miliar di Lubuklinggau, Korbannya 400 Orang Lebih

Polisi merilis tampang wanita buronan kasus penipuan mencapai Rp 7,5 miliar di Lubuklinggau yang korbannya 400 orang lebih.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EKO HEPRONIS
Polisi merilis tampang wanita buronan kasus penipuan mencapai Rp 7,5 miliar di Lubuklinggau yang korbannya 400 orang lebih, Selasa (14/12/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Polisi merilis tampang wanita buronan kasus penipuan mencapai Rp 7,5 miliar di Lubuklinggau

Hingga saat ini korban si wanita penipu ini mencapai lebih dari 400 orang.

Tika Wulan Kencana alias Prita Wulandari saat ini telah ditetapkan menjadi buronan Polres Lubuklinggau Sumsel.

Wanita berusia 38 tahun ini ditetapkan sebagai buronan karena telah melakukan aksi penipuan perumahan berkedok syariah hingga merugikan masyarakat mencapai miliaran rupiah.

Kerugian yang dialami para korban, hingga total mencapai Rp 7,5 miliar dengan jumlah korban 430 orang konsumen PT Buroq Noer Syariah.

Tika Wulan Kencana alias Prita Wulandari menjadi buronan dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan korban perumahan PT Buroq Noer Syariah.

Terakhir wanita beralamatkan di Perikanan Lorong Cholipah No. 593 Rt.08 Rw.02 Kelurahan Talang Aman Kecamatan Kemuning Kota Palembang ini diminta untuk menyerahkan diri.

Bagi masyarakat yang pernah melihat tampang dan foto pelaku diminta untuk segera melapor ke Polisi terdekat.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kaur Bin Ops Ipda Bambang Sismoyo mengaku, bahwa saat ini Tika Wulan Kencana alias Prita Wulandari sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kami tetapkan sebagai DPO Nomor : DPO / 40 / IV / 2021 / RESKRIM tanggal 14 April 2021," ungkapnya pada wartawan,
Rabu (14/12/2022).

Menurutnya, pihaknya sudah beberapa kali melakukan tracking terhadap nomor yang digunakan oleh tersangka. Namun tersangka kerap berpindah-pindah.

"Bahkan kita telah dilakukan pengecekan di posisi terakhir tersangka yakni di daerah Perum Handayani Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, namun tidak ditemukan lagi," ujarnya.

Dia mengungkap, kasus yang menjerat tika ini Tika Wulan Kencana alias Prita Wulandari bermula saat menjadi CEO PT Buroq Noer Syariah menawarkan dan memasarkan perumahan syariah tanpa riba di Kota Lubuklinggau.

Prita menawarkan uang muka sebesar 10 persen dari harga rumah, dan dalam jangka waktu 4 bulan, konsumen sudah bisa mendapatkan dan menempati rumah dengan type 36 atau type 48 sesuai pilihan.

"Tapi setelah para konsumen menyerahkan uang, rumah yang dijanjikan tidak dibuat," ungkapnya.

Kasus ini kemudian dilaporkan para korban ke Polres Lubuklinggau pada 2 Februari 2021 lalu.

"Selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan korban dan saksi, kasusnya naik ke penyidikan pada 24 Februari 2021," ujarnya. 

Perumahan Syariah Tanpa Riba

Sebelumnya, ratusan orang di Kota Lubuklinggau Sumatra Selatan (Sumsel) dengan berbagai latar belakang tertipu embel-embel perumahan syariah.

Pengembang Perumahan PT Buroq Nur Syariah (BNS) yang terletak di Jl HM Suharto Kelurahan Lubuk Kupang Kecamatan Lubuklinggau Selatan I ini diduga kabur usai mengambil uang down payment (DP) konsumen.

Tercatat hingga saat ini sebanyak 430 konsumen di Kota Lubuklinggau tertipu dengan kerugian hingga mencapai miliaran rupiah.

Wali Kota Lubuklinggau, SN Prana Putra Sohe meminta kepada masyarakat yang merasa dirugikan untuk melakukan upaya-upaya hukum agar bisa ditindaklanjuti.

"Silakan masyarakat melakukan upaya hukum, agar cepat ditindaklanjuti dikemudian hari," kata wali kota yang biasa di panggil Nanan ini, Kamis (4/2/2021).

Nanan pun meminta kepada masyarakat yang dirugikan jangan melakukan perbuatan melanggar hukum. Biarlah penegak hukum yang akan melakukan upaya hukum selanjutanya.

Menurut Nanan, saat ini pelaku pengembang perumahan berlabel syariah ini statusnya sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Sumsel.

"Informasi yang saya dengar sudah ada DPO (pengembang perumahan) dari Poltabes, biarlah penegak hukum yang menindak lanjutinya nanti," ujarnya.

Saat proses pembangunan perumahan, Nanan pun mengaku bersama Forkopimda pernah berkunjung dan melihat pembangunan perumahan tersebut.

"Karena bagi saya (wali kota), semua investor pasti akan kita terima, cuma, bagaimana kita harus hati-hati saja, bila bermasalah pemerintah tidak akan mengeluarkan izinnl," ungkapnya.

Ke depan Nanan mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mudah terlena dengan program -program bombastis yang bisa merugikan masyarakat.

"Intinya masyarakat harus hati-hati, lewat program -program menggiurkan dan menyejukkan, ya kita minta harus hati-hati," ujarnya.

Sebelumnya, puluhan ibu-ibu mendatangi Polres Lubuklinggau untuk melaporkan Perumahan PT Buroq Nur Syariah (BNS) karena telah melakukan penipuan.

Venni Wulandari salah salah satu korban mengaku, tertarik mengambil perumahan syariah tersebut karena embel-embel yang ditawarkan tanpa riba dengan marketing bombastis.

"Awal tertarik karena berdasarkan slogan dan baner iklan pembangunannya tanpa riba dan bank, akhirnya saya tertarik, karena kalau pakai bank sangat ribet," ungkapnya pada wartawan di Polres Lubuklinggau, Rabu (3/2/2021).

Ditambah saat itu wali kota Lubuklinggau bersama forkopimda pernah berkunjung melihat progres pembangunannya, sehingga membuat mereka (konsumen) yakin bahwa perumahaan itu bukan berkedok penipuan.

"Wali kota juga pernah berkunjung kesana, yang paling membuat kami tertarik karena tidak melalui bank itu, karena pakai bank itu ribet, bahkan menurut Prita (pengembang perumahan) peroses izin IMB lagi di urus," ujarnya.

Akhirnya setelah satu bulan melakukan survei dan diyakinkan oleh pengembang Prita, Venni pun sepakat mengambil rumah tipe 48 dengan down payment (DP) sebesar Rp. 19 juta dengan sistem cicil sebanyak tiga kali.

"Awal sebesar Rp. 5 juta, lalu DP lagi Rp.5 Juta kemudian terakhir Rp 9 juta jadi total Rp. 19 juta ngambil tipe 48," ungkapnya.

Venni mengungkapkan, sejak melunasi DP awalnya tidak menaruh kecurigaan sama sekali, karena saat itu progres pembangunan sedang berjalan. Namun ternyata yang dibangun bukan blok yang Venni melainkan blok lain.

"Ternyata yang di bangun- bangun itu Pale, sedangkan kami itu blok Bilal dan saya C 12, ternyata setelah saya tanya baru tahap penggusuran, luas tanahnya saat itu mencapai 1 hektare," ujarnya.

Kemudian memasuki bulan Agustus tahun 2020 rumah yang Venni pilih pun mulai dibangun dan mulai memasang bata. Saat proses itu Venni sempat bertanya kepada Tia (marketing perumahan) kira-kira kapan selesai rumahnya dibangun.

"Katanya bulan 12 akhir tahun. setelah bulan 12, batanya naik (bangun). Tapi baru setengah, terus saya tanya, alasan Tia (Marketing) saat itu karena tutup buku akhirnya dipending bulan Januari," ungkapnya.

Ketika memasuki bulan 12 Venni bertanya kembali dengan Tia kira-kira lebaran 2021 mendatang apakah rumah yang Venni pesan selesai atau belum.

Namun saat itu Tia menjawab belum tahu. "Kemudian saya ngecek bulan kemaren ternyata saya kaget, belum ada pembangunan lanjutan sama sekali, rumahnya sudah tetegak dan pondasinya sudah ada tapi atap dengan lantainya belum," ujarnya.

Selanjutnya, karena melihat tidak ada progres ia mulai berpikir macam-macam dan merasa ada sesuatu yang tidak beres. Venni pun berencana melakukan cancel dan konsultasi dengan Nisa (marketingnya).

"Nisa mengatakan cancel bisa, akhirnya kami janjian hari Sabtu ternyata bohong, dia (Nisa) mengatakan kalau cancel harus bawa suami dan harus tanda tangan suami, ternyata sampai disana kantornya tutup," ungkapnya.

Beberapa hari kemudian Venni mendatangi kantor BNS lagi dan ternyata ada tulisan kantor ditutup sampai situasi kondusif. Akhirnya Venni menanyakan dengan temannya Anisa sesama konsumen ternyata kantornya tutup.

"Ternyata kantor tutup dan rumah CEO Prita juga sudah dijual, akhirnya saya bingung mau melapor dengan siapa, akhirnya curhat dan menyaran kami agar lapor dengan BPSK Lubuklinggau," ungkapnya.

Ternyata saat melapor, Venni mengaku merupakan konsumen kesekian kali, Venni bertambah terkejut ketika dimasukkan dalam forum, rupanya Venni sudah masuk daftar nomor 99 konsumen tertipu.

"Dari 430 unit yang terjual itu yang baru melapor ke BPSK kemarin dan pihak kepolisian sama forum itu kurang lebih 234 konsumen," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang Venni terima dari sesama curhat konsumen dalam forum, mereka tertipu nominalnya dari jutaan rupiah hingga mencapai puluhan juta.

"Jumlahnya kerugian konsumen ini variasi mulai dari Rp 17 juta- Rp 80 juta, total kerugian mencapai Rp 7,5 Miliar lebih," ungkapnya.

Saat ini ratusan korban PT BNS ini mengaku sudah mulai kebingungan mau mengadu kemana lagi, mereka mengaku sudah mengadu, ke BPSK, ke DPRD, ke Pemkot Lubuklinggau hingga ke Polres Lubuklinggau.

"Harapan kami pelaku ini cepat ditangkap dan bertanggung jawab," ujarnya.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono didampingi Kasatreskrim AKP Ismail mengatakan saat ini Polres Lubuklinggau tengah melakukan pendataan siapa-siapa saja yang menjadi korban.

"Sekarang sedang kami data, kemarin juga sudah melakukan rapat bersama DPRD Kota Lubuklinggau, siapa-siapa yang dirugikan dari penjualan perumahan PT Buroq Nur Syariah ini," ungkapnya.

Nuryono menegaskan setelah mendapat laporan ini ketika semua laporan telah masuk dan bila memenuni unsur pidana, maka kasusnya secara otomatis akan ditingkatkan menjadi penyidikan.

"Sejauh ini yang sudah melapor ada lima perwakilan korban, dengan total korban secara keseluruhan mencapai ratusan konsumen, kita minta orang-orang yang dirugikan silahkan melapor ke Polres Lubuklinggau," ujarnya.

Ia menyebutkan dalam kasus ini nominal kerugiannya beragam mulai dari puluhan juta hingga mencapai ratusan juta. "Ada yang Rp. 10 juta, ada yang Rp. 15 juta, bahkan ada juga ratusan juta," ujarya. 

Baca berita lainnya langsung dari google news

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved