Berita Nasional

Melihat Gaji dan Tunjangan Laksamana TNI Yudo Margono Sebagai Panglima TNI, Gaji Hanya Rp 5 Jutaan

Pelantikan oleh Presiden Jokowi itu nantinya bakal menandai Yudo Margono resmi menjabat Panglima TNI menggantikan Jenderal Andika Perkasa

Editor: Slamet Teguh
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Melihat Gaji dan Tunjangan Laksamana TNI Yudo Margono Sebagai Panglima TNI, Gaji Hanya Rp 5 Jutaan 

TRIBUNSUMSEL.COM - Laksamana Yudo Margono bakal segera dilantik sebagai Panglima TNI.

Sebagai orang nomor orang satu di TNI, tentu saja Laksamana Yudo Margono bakal menerima gaji dan tunjangan yang tinggi.

Seperti diketahui, setelah resmi disahkan oleh DPR pada Selasa (13/12/2022), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono tinggal menunggu pelantikan sebagai Panglima TNI oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pelantikan oleh Presiden Jokowi itu nantinya bakal menandai Yudo Margono resmi menjabat Panglima TNI menggantikan Jenderal Andika Perkasa.

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui kapal jadwal pelantikan Yudo Margono sebagai Panglima TNI.

Sebagai Panglima TNI, Yudo Margono bakal mendapat gaji dan tunjangan serta sejumlah fasilitas lainnya.

Besaran gaji dan tunjungan yang bakal diterima Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI.
Besaran gaji dan tunjungan yang bakal diterima Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI. ((Twitter TNI AL))

Baca juga: Gaji Yudo Margono Setelah Resmi Jabat Panglima TNI, Tunjangannya Sampai di Angka ini

Baca juga: Laksamana Yudo Margono Disahkan DPR RI Sebagai Panglima TNI Gantikan Jenderal Andika Perkasa

Lantas, berapa gaji dan tunjangan yang akan diterima Yudo Margono?

Penghasilan Yudo Margono sebagai Panglima TNI akan terdiri dari gaji pokok dan tunjangan-tunjangan.

Gaji pokok TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. 

Merujuk PP tersebut, Yudo Margono akan mendapatkan gaji pokok antara Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800, tergantung dari masa kerjanya. 

Besaran gaji tersebut merupakan besaran gaji untuk perwira tinggi TNI dengan pangkat jenderal/laksamana/marsekal.

Untuk jenderal/laksamana/marsekal dengan masa kerja golongan (MKG) 24 tahun mendapatkan gaji pokok Rp 5.238.200. 

Sementara bagi jenderal/laksamana/marsekal dengan MKG 32 tahun akan mendapatkan gaji pokok Rp 5.930.800. 

Di luar gaji pokok, Yudo Margo juga akan mendapat beragam tunjangan. 

Besaran tunjangan ini lebih besar dari gaji pokok.

Satu di antara tunjangan yang diterima yakni tunjangan kinerja atau tukin. 

Tukin bagi anggota TNI diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2018.

Dalam Perpres ini, tukin Panglima TNI diatur dalam Pasal 6 ayat 1 yang berbunyi, "Panglima TNI yang mengepalai dan memimpin TNI diberikan tunjangan kinerja sebesar Rp 150 persen (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 (tujuh belas ) di lingkungan TNI."

Adapun dalam lampiran itu, tukin untuk kelas jabatan 17 ditetapkan sebesar 29.085.000.

Merujuk Pasal 6 ayat 1 di atas, maka tukin yang diterima Yudo Margono sebesar Rp 43.627.500.

Dengan demikian, dari gaji pokok dan tukin saja, Yudo Margono akan menerima penghasilan sebesar sedikitnya Rp 5.238.200 + Rp 43.627.500 = 48.865.700 per bulan.

Besaran ini tentu belum ditambah dengan tunjangan lainnya seperti tunjangan anak istri, tunjangan lauk pauk dan beberapa tunjangan lainnnya. 

(Tribunnews.com/Daryono)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved