Berita Nasional

Gaji Yudo Margono Setelah Resmi Jabat Panglima TNI, Tunjangannya Sampai di Angka ini

Berikut ini besaran gaji dan tunjungan yang bakal diterima Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI.

(Twitter TNI AL)
Besaran gaji dan tunjungan yang bakal diterima Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut ini besaran gaji dan tunjungan yang bakal diterima Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI.

Seperti diketahui, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono kini sedang menunggu pelantikan sebagai Panglima TNI oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sebelumnya, DPR RI sudah meresmikan jabatan Panglima TNI diemban oleh Yudo Margono menggantikan Andika Perkasa yang sudah memasuki masa pensiun.

Sebagai Panglima TNI, Yudo Margono bakal mendapat gaji dan tunjangan serta sejumlah fasilitas lainnya.

Baca juga: Fakta Siswi SMK di Prabumulih Lepas Jilbab Saat Foto Ijazah, Pihak Sekolah Singgung Susah Cari Kerja

Lantas, berapa gaji dan tunjangan yang akan diterima Yudo Margono?

Dikutip dari Tribunnews, penghasilan Yudo Margono sebagai Panglima TNI akan terdiri dari gaji pokok dan tunjangan-tunjangan.

Gaji pokok TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Merujuk PP tersebut, Yudo Margono akan mendapatkan gaji pokok antara Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800, tergantung dari masa kerjanya.

Besaran tunjangan ini lebih besar dari gaji pokok.

Satu di antara tunjangan yang diterima yakni tunjangan kinerja atau tukin.

Tukin bagi anggota TNI diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2018.

Dalam Perpres ini, tukin Panglima TNI diatur dalam Pasal 6 ayat 1 yang berbunyi, "Panglima TNI yang mengepalai dan memimpin TNI diberikan tunjangan kinerja sebesar Rp 150 persen (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 (tujuh belas ) di lingkungan TNI."

Adapun dalam lampiran itu, tukin untuk kelas jabatan 17 ditetapkan sebesar 29.085.000.

Baca juga: Perjuangan Bharada E Jadi Polisi Dibongkar Sang Ibu, Gagal Berkali Kali Hingga Pernah Kerja di Hotel

(Selengkapnya Perpres Nomor 102 Tahun 2018 bisa Anda lihat di sini)

Merujuk Pasal 6 ayat 1 di atas, maka tukin yang diterima Yudo Margono sebesar Rp 43.627.500.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved