Berita Nasional
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Terindikasi Berbohong Dari Hasi Poligraf, Bharada E Jujur
Hasil tes poligraf atau lie detector terdakwa Ferdy Sambo terkait keterlibatannya dalam penembakan Brigadir J terindikasi berbohong.
TRIBUNSUMSEL.COM - Persidangan kasus pembunuhan Brigadir J hingga kini masih terus menjadi perhatian publik.
Sejumlah penyelidikan dan teknik penyelidikanpun diungkap dalam persidangan ini.
Salah satunya ialah tes poligraf atau lie detector yang dilakukan kepada sejumlah terdakwa.
Hasil tes poligraf atau lie detector terdakwa Ferdy Sambo terkait keterlibatannya dalam penembakan Brigadir J terindikasi berbohong.
Tak hanya terdakwa Ferdy Sambo, namun hasil poligraf terhadap Putri Candrawathi juga berbohong atau tidak jujur.
Hal itu, diungkapkan oleh Aji Febrianto Ar-Rosyid selaku Ahli Poligraf dari Polri dalam sidang kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan terkait penilaian melalui poligraf terhadap terdakwa.
"Tadi saudara menggunakan metode skoring ketika dilakukan poligraf terhadap terdakwa. Terhadap kelimanya menunjukkan skor berapa?" tanya Jaksa di persidangan dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Rabu (14/12/2022).
Aji menjelaskan, untuk Kuat Ma'ruf dilakukan pemeriksaan dua kali dengan hasil pemeriksaan pertama, skor plus 9 dan kedua, minus 13.
Terdakwa Ricky juga dua kali pemeriksan, pertama plus 11 dan kedua plus 19, sedangkan terdakwa Richard, plus 13.
Adapun untuk hasil plus, berarti tidak terindikasi berbohong, sedangkan minus terindikasi berbohong.
Kemudian, JPU menanyakan lagi terkait hasil poligraf lima terdakwa, Ferdy Sambo hingga Richard.
"Untuk hasil plus tidak terindikasi berbohong, terdakwa Ferdy Sambo, minus, terindikasi berbohong," ucap Aji.
"Terdakwa Putri teridentifikasi berbohong," imbuhnya.
Sementara itu, hasil poligraf terdakwa Kuat Maruf, terindikasi berbohong dan jujur.
"Jadi saudara Kuat Ma'ruf, kita laLukan pemeriksaan dengan isu yang berbeda, pertanyaan pertama, jujur," katanya.
Adapun pertanyaan pertama untuk Kuat, lanjut Aji, 'apakah kamu mempergoki persetubuhan Ibu Putri dengan Yosua?'.
Aji menjelaskan, Kuat jujur, jawabannya tidak mempergoki atau tidak melihat hal tersebut.
Kemudian, pertanyaan kedua untuk terdakwa Kuat yang diperiksa pada 9 September 2022, yaitu apakah kamu melihat Pak Ferdy Sambo menembak Yosua.
"Jawabanya saudara Kuat tidak. Hasil tes, berbohong," ungkapnya.
Lebih lanjut, Aji menjelaskan tekait hasil poligraf terdakwa Ricky Rizal.
"Untuk saudara Ricky sama pertanyaannya sama dengan Kuat Maruf. Pertama, berkaitan saudara Ricky, apakah seseorang menyuruhmu mengambil senjata apa Yosua? hasilnya jujur, jawabannya tidak," kata Aji.
Lalu, ketika ditanya perihal apakah melihat Ferdy Samo melihat menambak Yosua, Ricky menjawab tidak melihat.
"Apakah kamu melihat Pak Sambo menembak Yosua? jawabanya jujur, berarti Ricky tidak melihat Pak Ferdy Sambo menembak," ungkapnya.
Kemudian, untuk hasil poligraf Richard Eliezer terindikasi jujur.
"Saudara Richard (pertanyaan untuk Richard), apakah kamu memberikan keterangan palsu, kamu menembak Yosua? jawabannya tidak, hasilnya jujur, memang Richard menembak Yosua," jelas aji.
Sebagaimana diketahui, lie detector yang digunakan Bareskrim Polri untuk uji kebohongan adalah sebuah mesin poligraf.
Alat pendeteksi kebohongan itu, dibuat oleh seorang peneliti medis dan seorang polisi di Berkeley, California, AS.
Dikutip dari Polri.go.id, alat pendeteksi kebohongan (lie detector) digunakan dalam membantu pihak penyidik dalam melakukan pemeriksaan tindak pidana perkosaan serta tindak pidana lain.
Termasuk dalam kasus penembakan Brigadir J ini.
Diketahui, sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/12/2022).
Hari ini, terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Richard Eliezer alias Bharada E, dan Kuat Ma'ruf hadir dalam persidangan di PN Jaksel.
Para terdakwa menjalani sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi ahli.
Berdasarkan tayangan Breaking News Kompas TV, empat terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat hadir dalam satu ruangan di PN Jaksel, sekira pukul 10.00 WIB.
Sementara itu, satu terdakwa, yakni Richard Eliezer berada di ruangan berbeda di PN Jaksel dan mengikuti persidangan secara online.
Baca juga: Pakar Hukum Puji Bharada E Soal Debat dengan Pengacara FS : Anak SMA Tapi Pemikirannya Lebih dari S3
Baca juga: Jadi Kepercayaan Keluarga Ferdy Sambo, Ricky Rizal Sebut Brigadir J Berubah, Miliki Barang Mahal
Kekasih Bharada E harap Ferdy Sambo dihukum berat
Kekasih Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Angelin Kristanto berharap agar Ferdy Sambo mendapatkan hukuman yang lebih berat atas kasus pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ia menilai, sang tambatan hati mengikuti perintah atasannya yakni Ferdy Sambo.
"Kalau saya pribadi jangan sampai yang atasannya (Ferdy Sambo) justru lebih ringan hukumannya," kata dia dikutip dari wawancara Ni Luh di Kompas TV, yang dikutip Rabu (14/12/2022).
"Secara orang awam dia (FS) harusnya lebih tinggi karena otaknya dia," lanjut perempuan asal Manado ini.
Saat disinggung, apakah ada keinginan Eliezer bisa dibebaskan. Perempuan berambut panjang sangat mengharapkan hal ini, apalagi ia dan Eliezer telah merencanakan pernikahan pada 2023.
Namun menurutnya, apapun keputusan yang akan dijatuhkan hakim kepada Eliezer, Lingling menyebut Eliezer siap bertanggungjawab.
"Saya pribadi saya serahkan kepada penegak hukum. Dia siap mempertanggungjawabkan untuk apa yang dia perbuat," ungkap dia.
Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” papar jaksa saat membacakan dakwaan Eliezer di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi akibat cerita sepihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.
Dari peristiwa tersebut, Richard Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan di Tribunnews.com
