Berita Nasional
Putri Candrawathi Disebut Melakukan Blunder Saat di Sidang, Kini Malah Berpotensi Memberatkan PC
Terdakwa Putri Candrawathi dinilai melakukan blunder saat persidangan, Senin (12/12/2022) kemarin.
TRIBUNSUMSEL.COM - Persidangan kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo CS hingga kini masih berlangsung.
Sejumlah saksi dihadirkan dalam persidangan ini, salah satunya ialah Putri Candrawathi.
Namun kini, Putri Candrawathi disebut melakukan blunder ketika memberikan keterangan di persidangan.
Terdakwa Putri Candrawathi dinilai melakukan blunder saat persidangan, Senin (12/12/2022) kemarin.
Tudingan tersebut disampaikan Kuasa Hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Lukas Simanjutak menanggapi kesaksian Putri saat di persidangan.
Saat persidangan, Majelis Hakim bertanya mengenai respons Putri Candrawathi kala insiden penembakan pada Brigadir J.
Putri mengaku ketakutan kemudian hanya meringkuk dan menutup telinganya dari dalam kamar.
Pengakuan Putri itu dinilai Martin justru menjadi boomerang bagi istri Ferdy Sambo itu.
Menurutnya, jika respons Putri ketika mendengar suara tembakan hanya demikian, justru bisa diindikasikan Putri sudah mengetahui akan ada insiden penembakan itu.
"Sebenarnya ada blunder yang dilakukan Putri tadi ketika ditanya, mengenai apakah saudara mendengar terjadi penembakan terhadap Yosua."
"Putri mengatakan bahwa dia mendengar dan menutup telinga, ini petunjuk yang menurut saya sangat menjerat Putri dalam hal ini," kata Martin, dikutip dari youTube TvOneNews.
Menurutnya, jika tidak mengetahui akan ada insiden penembakan pada Brigadir J, seharusnya Putri menelfon para ajudannya.
"Disimpulkan, bahwa sebenarnya Putri sudah tahu mau dihabisi, maka dia tutup kupingnya, kalau dia tidak tahu dia akan segera menelfon suaminya atau memanggil para ajudan," tuturnya.
Sebelumnya, saat Putri Candrawathi duduk sebagai saksi, ia mengaku sangat takut saat mendengar suara tembakan yang menewaskan Brigadir J.
Penembakan itu dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Awalnya, majelis hakim bertanya kepada Putri terkait detik-detik penembakan terhadap Brigadir J.
"Kapan mendengar suara tembakan?" tanya hakim.
"Saya waktu itu sedang istirahat sedang tiduran di tempat tidur. Terus saya mendengar seperti suara-suara gitu ribut-ribut terus tiba-tiba terdengar letusan," jawab Putri.
"Berapa kali saudara mendengar?" cecar hakim.
"Beberapa kali," tutur Putri.

Setelah itu, hakim kembali bertanya kepada Putri apa yang dia lakukan saat mendengar suara tembakan tersebut.
Putri mengaku ketakutan hingga menutup telinganya dari dalam kamar tersebut.
"Apa yang saudara lakukan saat mendengar suara letusan?" ucap hakim.
"Saya di kamar tutup telinga dan saya takut," jawab Putri.
"Cuma itu saja yang saudara lakukan?" cecar hakim.
"Iya yang mulia," beber Putri.
Putri mengaku saat itu dia mencoba berlindung di dalam kamar saat mendengarkan suara letusan tembakan yang diketahui menewaskan Brigadir J.
"Refleknya kalau orang takut apalagi di dalam kamar adalah mencoba untuk sembunyi, berlindung," ungkap Putri.
"Berlindung itu macam-macam bisa menutup pintu, bisa sembunyi di balik lemari, bisa macam-macam," ucap hakim.
"Karena saya sedang tidak enak badan jadi saya hanya meringkuk di tempat tidur sambil menutup kedua telinga saya," pungkasnya.
Baca juga: Jaksa Ungkap Kebohongan Putri Candrawathi Soal Perselingkuhan dengan Brigadir J, Tunjukan Bukti
Baca juga: Hakim Sampai Dibuat Geram Saat Dengar Pengakuan Putri Candrawathi Soal Jenazah Brigadir J
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengungkap aktivitas Putri Candrawathi saat dalam perjalanan dari Magelang Jawa Tengah menuju rumahnya di Jalan Saguling Jakarta pada 7 Juli 2022.
Bharada E mengatakan bahwa Putri sempat terlihat menangis pada awal perjalanan dari Magelang.
Dia melihat kejadian itu karena saat itu satu mobil dengan Putri Candrawathi menuju Jakarta.
"Jadi di situ jalanlah kita Yang Mulia sama Patwal (kendaraan pengawal) dari Magelang pakai mobil. Sudah jalan dari Magelang ke Jakarta, sebelum bertanya minta petunjuk nengok ke belakang Ibu sedang nangis. Lalu saya urungkan niat saya nanti saya lah. Kalau sudah agak reda (nangis)," kata Bharada E saat bersaksi di persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).
Bharada E mengatakan bahwa Putri Candrawathi menangis tak berlangsung lama.
Setelah itu, Putri pun mulai memutar musik sepanjang perajalanan.
Sebaliknya, Putri tak terlihat menelepon siapa pun selama di perjalanan.
Dia hanya terlihat mendengar musik saja selama di perjalanan menuju Jakarta.
"Ada sempat Ibu menyetel musik. Sepanjang di mobil tidak ada (menelepon seseorang). Hanya suara musik saja," pungkasnya.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan di Tribunnews.com