Berita Palembang

Oknum Perawat PNS di OKI Ditangkap Polda Sumsel Kasus Narkoba, Edarkan Sabu dan Ekstasi

Oknum perawat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Ogan Komering Ilir (OKI) ditangkap Polda Sumsel kasus narkoba. Pelaku edarkan sabu dan ekstasi.

Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/FRANSISKA KRISTELA
Oknum perawat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Ogan Komering Ilir (OKI) ditangkap Polda Sumsel kasus narkoba, edarkan sabu dan ekstasi. Polda Sumsel menggelar rilis perkara tersebut, Selasa (13/12/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Oknum perawat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Ogan Komering Ilir (OKI) ditangkap Polda Sumsel kasus narkoba.

Pelaku seorang perempuan berinisial W (42) yang bekerja di salah satu Puskesmas di Kabupaten OKI ini mengedarkan sabu dan ekstasi di wilayah OKI.

Warga Desa Sri Geni Kecamatan Kayu Agung OKI ini ditangkap setelah polisi melakukan opeasi penyamaran atau undercover.

Kronologis, polisi mendapat laporan masyarakat melalui link bantuan polisi.

Anggota personel Ditresnarkoba menyamar sebagai pembeli narkoba (undercover buy) dengan cara memesan narkotika jenis sabu dan ekstasi dari pelaku.

"Saat dilakukan undercover buy, pelaku langsung menyetujui dan datang untuk melakukan transaksi," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Agung Nugroho.

Baca juga: Polres Pagaralam Batasi Jam Main Orgen Tunggal dan Keramaian, Rentan Tindak Kriminal

Saat bertemu dengan pelaku, anggota kepolisian langsung membekuk pelaku untuk dibawa ke Polda Sumsel.

"Dari pelaku diamankan dua paket sedang sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat kurang lebih 21,31 gram dan satu plastik klip transparan berisi 16 butir jenis ekstasi warna abu dengan berat kurang lebih 6,92 gram," ujarnya.

Berdasarkan pengakuan W, kata Heru Agung Nugroho sabu dan ekstasi yang diamankan dari pelaku Wdidapatkan dari seorang berinisial J dari atas J ada satu lagi pelaku berinisial L.

"Kami masih melakukan pengembangan dan melakukan pengejaran terhadap dua orang yang disebut oleh Winni,"bebernya.

Sedangkan menurut pengakuan W dirinya hanya diminta oleh kedua orang tersebut untuk ikut menjual narkoba tersebut dengan dijanjikan upah.

"Saya baru tiga kali bertransaksi dan tiap transaksi saya diupah sebanyak Rp 500 ribu

Akibat apa yang diperbuatnya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. yang mana hukuman pidana seumur hidup atau pidana 20 tahun penjara.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved