Berita Nasional
Jaksa Dapat Hasil Tes soal Perselingkuhan Putri Candrawathi, PS Ungkap Hubungannya Dengan Brigadir J
Persidangan kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo CS hingga kini masih terus berlangsung.
"Mohon maaf yang mulia, mohon izin yang terjadi memang Yosua melakukan kekerasan seksual, pengancaman, dan penganiayaan membanting saya 3 kali ke bawah, itu yang memang benar-benar terjadi," ucap Putri.
Ketua Majelis Haki Wahyu Iman Santoso sempat meragukan pengakuan Putri mengingat Mabes Polri membatalkan berkas SPDP kasus pelecehan Brigadir J hingga akhirnya Brigadir J dimakamkan secara kedinasan.
"Untuk mendapatkan seperti itu (dimakamkan kedinasan--red) berarti yang bersangkutan tidak boleh mendapatkan cemar sedikit pun atau noda dalam catatan kariernya. Faktanya almarhum Yosua dimakamkan dengan kebesaran dari kepolisian."
"Kalau seandainya dia seperti yang Saudara sampaikan, melakukan pelecehan seksual kepada Saudara tentunya dia tidak akan mendapatkan hal itu," kata Wahyu.
Putri lantas menjawab diplomatis soal pemakaman Brigadir J yang dilakukan secara kedinasan itu.
"Kalaupun Polri melakukan pemakaman seperti itu saya tidak tahu mungkin bisa ditanyakan ke institusi Polri kenapa bisa memberikan penghargaan kepada orang yang telah melakukan pemerkosaan, penganiayaan, serta pengancaman kepada saya selaku Bhayangkari," kata Putri Candrawathi.
Dipaksa Ferdy Sambo
Putri juga mengaku dipaksa Ferdy Sambo untuk membuat laporan polisi pelecehan seksual.
Ini terungkap awalnya tim kuasa hukum Eliezer, Stella Masengi menanyakan apakah laporan pelecehan itu disuruh dan dipaksa oleh suami.
Putri mengiyakan.
Putri juga mengaku menuruti membuat laporan itu karena takut kepada Ferdy Sambo.
Tim kuasa hukum Eliezer bertanya lagi apakah perintah Ferdy Sambo tidak bisa dibantah, bahkan oleh Putri yang notabene sebagai istri mantan Kadiv Propam Polri itu.
Putri menjawab dengan menyebut karakter suaminya tegas karena seorang anggota Polri.
"Betul? Apakah Saudara Ferdy Sambo ini memang orangnya tidak bisa dibantah atas apa yang diperintah bahkan saudara sendiri sebagai istrinya?" tanya tim kuasa hukum Eliezer.
"Karena karakter seorang polisi orangnya yang tegas," jawab Putri.
"Karakter Ferdy Sambo tegas emang tidak bisa dibantah?" tanya tim kuasa hukum Eliezer.
"Iya kalau kemarin iya," jawab Putri.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Bharada E Jadi Saksi Ferdy Sambo & Putri
Sementara itu hari ini, Selasa (13/12/2022) Bharada E akan menjadi saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang perkara pembunuhan Brigadir J.
Awalnya kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy minta agar kliennya dihadirkan secara daring di persidangan nanti.
Majelis hakim pun sempat mempertanyakan mengapa Bharada E harus dihadirkan daring.
Dugaan merasa diintimidasi sempat dikonfirmasi majelis hakim pada kubu Bharada E.
Ronny Talapessy menjawab dia meminta Bharada E hadir daring karena statusnya adalah justice collabolator.
Tapi ujungnya berubah, hasil diskusi Bharada E dengan kuasa hukum menutuskan Bharada E siap hadir di persidangan, bertemu dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Bharada E Siap Hadir Bertemu Ferdy Sambo
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengaku siap menjalani sidang secara fisik saat menjadi saksi atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Diketahui, pengacara sempat meminta agar Bharada E dihadirkan secara daring saat menjadi saksi di persidangan pada Selasa (13/12/2022).
"Apa yang mau disampaikan saudara penasehat hukum?" tanya hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
"Mohon izin majelis setelah kami berdiskusi tim dengan Richard bahwa Richard Eliezer siap hadir secara fisik untuk pemeriksaan saksi hadir fisik," jawab pengacara Bharada E, Ronny Talapessy.
Meski begitu, hakim masih memberikan kesempatan kepada Bharada E jika masih ingin memberikan keterangan melalui daring.
Nantinya, majelis hakim akan menyiapkan ruangan khusus untuk ditempati oleh Bharada E dan tidak akan berada di ruang sidang.
"Tadi majelis bermusyawarah kalau saudara tetap meminta saudara Eliezer dihadirkan secara daring akan kami sediakan satu ruangan di atas untuk bersaksi secara daring. Kalau memang saudara saksi berani hadir fisik," ucap hakim.
(Tribunnews/Igman Ibrahim) (Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJambi/Suang Sitanggang)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan Tribunnews.com