Berita Nasional

Jaksa Dapat Hasil Tes soal Perselingkuhan Putri Candrawathi, PS Ungkap Hubungannya Dengan Brigadir J

Persidangan kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo CS hingga kini masih terus berlangsung.

Editor: Slamet Teguh
kolase TribunJambi
Jaksa Dapat Hasil Tes soal Perselingkuhan Putri Candrawathi, PS Ungkap Hubungannya Dengan Brigadir J 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Persidangan kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo CS hingga kini masih terus berlangsung.

Kini, giliran Putri Candrawathi yang dihadirkan sebagai saksi atas kasus tersebut.

Dalam persidangan itu, jaksa mengaku sudah mendapatkan hasil tes soal perselingkuhan Putri Candrawathi.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi berbohong soal hubungannya dengan Brigadir Josua.

Saat ditanya JPU terkait hubungan spesialnya dengan Brigadir Josua, Putri mengatakan mereka hanya memiliki hubungan sebatas atasan dan sopir.

Bahkan Putri Candrawathi telah menganggap Brigadir J sebagai anak kandungnya.

Namun JPU mengatakan bahwa Putri Candrawathi telah berbohong, sebab dari hasil tes poligraf beberapa waktu lalu terungkap adanya indikasi bahwa Putri telah melakukan kebohongan.

Hasil tes poligraf itu diungkap JPU saat sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada Senin (12/12/2022).

Berikut pernyataan lengkap Putri Candrawati saat ditanya JPU seputar hubungannya dengan Brigadir Josua.

Awalnya, JPU mempertanyakan apakah ada hubungan khusus antara Putri dengan Brigadir Yosua.

Menjawab pertanyaan JPU itu, Putri mengatakan hubungannya dengan Brigadir J hanya sebatas atasan dan sopir.

Bahkan, dia telah menganggap Brigadir J sebagai anak kandungnya.

"Saudara punya hubungan apa sama Yosua?" tanya JPU.

"Maksudnya," kata Putri bertanya balik kepada KPU.

"Ada hubungan yang lebih dari sekadar ajudan dengan atasan?" tanya JPU.

"Yosua adalah driver saya yang saya anggap sebagai anak kandung," jawab Putri.

Lalu, JPU kembali mempertanyakan apakah ada hubungan spesial antara Putri dengan Brigadir J.

Putri pun kembali membantah soal asmara antara keduanya seperti yang ditanyakan oleh JPU.

Selanjutnya, JPU pun mempertanyakan Putri soal salah satu pertanyaan hasil poligraf yang telah dilakukannya beberapa waktu lalu.

Putri mengaku tidak ingat terkait pertanyaan tersebut.

"Baik, saudara pernah dites poligraf?" tanya JPU.

"Iya pernah," jawab Putri.

"Anda tahu pertanyaannya apa?" tanya JPU.

"Saya lupa," jawab Putri.

"Lupa, bisa lebih digali lagi mungkin ingatannya? Coba tenang dulu," cecar kembali JPU.

"Untuk pertanyaan saya lupa," jawab Putri.

Berikutnya, JPU pun mengingatkan bahwa pertanyaan poligraf yang diajukan kepada Putri adalah salah satunya soal perselingkuhan.

Saat itu, JPU mengungkap Putri menjawab tidak berselingkuh.

"Baik, coba saya ingatkan, dalam pertanyaan apakah anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang pada saat itu anda menjawab apa?" tanya JPU.

"Tidak," jawab Putri.

"Anda tahu hasilnya?" tanya JPU.

"Tidak," jawab Putri.

"Tidak tahu juga? Tidak ada yang ngasih tahu anda?" tanya JPU.

"Tidak," jawab Putri.

Menurut JPU, jawaban Putri tersebut terindikasi bohong tidak berselingkuh dengan Brigadir J berdasarkan alat poligraf.

Namun, Putri mengaku tidak mengetahui hasil poligrafnya tersebut.

"Di sini indikasi berbohong, bagaimana dengan itu?" tanya JPU.

"Saya tidak tahu itu," jawab Putri.

"Anda tidak tahu sama sekali?" tanya JPU.

"Tidak," jawab Putri.

Baca juga: Bikin Laporan Dugaan Pelecehan, Putri Candrawathi Ngaku Dipaksa Sambo, Sebut Tak Bisa Dibantah

Baca juga: Ekspresi Putri Candrawathi Saat Jawab Pertanyaan Hakim soal Aktivitasnya di Magelang, Tuai Sorotan

Bersikukuh Menjadi Korban Pelecehan

Putri Candrawati bersikukuh dirinya menjadi korban pelecehan yang dilakukan Brigadir Yosua alias Brigadir J di  Magelang, Jawa Tengah, pada tanggal 7 Juli 2022.

Dia menceritakan kasus pelecehan yang oleh banyak pihak diragukan kebenarannya itu di PN Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022) setelah Ketua Majelis Hakim memintanya menceritakan kejadian di Magelang.

Selain menjadi korban pelecehan seksual, Yosua kata Putri telah menganiaya dirinya dengan membanting sebanyak tiga kali.

"Mohon maaf yang mulia, mohon izin yang terjadi memang Yosua melakukan kekerasan seksual, pengancaman, dan penganiayaan membanting saya 3 kali ke bawah, itu yang memang benar-benar terjadi," ucap Putri.

Ketua Majelis Haki Wahyu Iman Santoso sempat meragukan pengakuan Putri mengingat Mabes Polri membatalkan berkas SPDP kasus pelecehan Brigadir J hingga akhirnya Brigadir J dimakamkan secara kedinasan. 

"Untuk mendapatkan seperti itu (dimakamkan kedinasan--red) berarti yang bersangkutan tidak boleh mendapatkan cemar sedikit pun atau noda dalam catatan kariernya. Faktanya almarhum Yosua dimakamkan dengan kebesaran dari kepolisian."

"Kalau seandainya dia seperti yang Saudara sampaikan, melakukan pelecehan seksual kepada Saudara tentunya dia tidak akan mendapatkan hal itu," kata Wahyu.

Putri lantas menjawab diplomatis soal pemakaman Brigadir J yang dilakukan secara kedinasan itu.

"Kalaupun Polri melakukan pemakaman seperti itu saya tidak tahu mungkin bisa ditanyakan ke institusi Polri kenapa bisa memberikan penghargaan kepada orang yang telah melakukan pemerkosaan, penganiayaan, serta pengancaman kepada saya selaku Bhayangkari," kata Putri Candrawathi.

Dipaksa Ferdy Sambo

Putri juga mengaku dipaksa Ferdy Sambo untuk membuat laporan polisi pelecehan seksual.

Ini terungkap awalnya tim kuasa hukum Eliezer, Stella Masengi menanyakan apakah laporan pelecehan itu disuruh dan dipaksa oleh suami.

Putri mengiyakan.

Putri juga mengaku menuruti membuat laporan itu karena takut kepada Ferdy Sambo.

Tim kuasa hukum Eliezer bertanya lagi apakah perintah Ferdy Sambo tidak bisa dibantah, bahkan oleh Putri yang notabene sebagai istri mantan Kadiv Propam Polri itu.

Putri menjawab dengan menyebut karakter suaminya tegas karena seorang anggota Polri.

"Betul? Apakah Saudara Ferdy Sambo ini memang orangnya tidak bisa dibantah atas apa yang diperintah bahkan saudara sendiri sebagai istrinya?" tanya tim kuasa hukum Eliezer.

"Karena karakter seorang polisi orangnya yang tegas," jawab Putri.

"Karakter Ferdy Sambo tegas emang tidak bisa dibantah?" tanya tim kuasa hukum Eliezer.

"Iya kalau kemarin iya," jawab Putri.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Bharada E Jadi Saksi Ferdy Sambo & Putri

Sementara itu hari ini, Selasa (13/12/2022) Bharada E akan menjadi saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang perkara pembunuhan Brigadir J.

Awalnya kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy minta agar kliennya dihadirkan secara daring di persidangan nanti.

Majelis hakim pun sempat mempertanyakan mengapa Bharada E harus dihadirkan daring.

Dugaan merasa diintimidasi sempat dikonfirmasi majelis hakim pada kubu Bharada E.

Ronny Talapessy menjawab dia meminta Bharada E hadir daring karena statusnya adalah justice collabolator.

Tapi ujungnya berubah, hasil diskusi Bharada E dengan kuasa hukum menutuskan Bharada E siap hadir di persidangan, bertemu dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Bharada E Siap Hadir Bertemu Ferdy Sambo

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengaku siap menjalani sidang secara fisik saat menjadi saksi atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Diketahui, pengacara sempat meminta agar Bharada E dihadirkan secara daring saat menjadi saksi di persidangan pada Selasa (13/12/2022).

"Apa yang mau disampaikan saudara penasehat hukum?" tanya hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).

"Mohon izin majelis setelah kami berdiskusi tim dengan Richard bahwa Richard Eliezer siap hadir secara fisik untuk pemeriksaan saksi hadir fisik," jawab pengacara Bharada E, Ronny Talapessy.

Meski begitu, hakim masih memberikan kesempatan kepada Bharada E jika masih ingin memberikan keterangan melalui daring.

Nantinya, majelis hakim akan menyiapkan ruangan khusus untuk ditempati oleh Bharada E dan tidak akan berada di ruang sidang.

"Tadi majelis bermusyawarah kalau saudara tetap meminta saudara Eliezer dihadirkan secara daring akan kami sediakan satu ruangan di atas untuk bersaksi secara daring. Kalau memang saudara saksi berani hadir fisik," ucap hakim.

(Tribunnews/Igman Ibrahim) (Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJambi/Suang Sitanggang)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved