Berita Nasional
Bukti Baru Ditunjukan Bharada E Saat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Berikan HP dan Janjikan Uang
Pada sidang sebelumnya, Putri sempat membantah keterlibatannya soal janji pemberian uang dan ponsel tersebut.
TRIBUNSUMSEL.COM - Bharada E menunjukkan bukti baru dipersidangan kasus pembunuhan Brigadir J.
Bukti tersebut merupakan foto saat Ferdy Sambo dan Putri Candrawath memberikan HP dan menjanjikan uang.
Foto tersebut merupakan foto seusai peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Seperti diketahuii Bharada E menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022) hari ini.
Bharada E menjadi saksi atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Dalam kesaksiannya ia sempat menunjukkan bukti bahwa Sambo dan Putri memberikan ponsel dan uang usai peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriasnyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Brigadir J dibunuh pada 8 Juli 2022.
Uang itu hendak diberikan ke Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Pada sidang sebelumnya, Putri sempat membantah keterlibatannya soal janji pemberian uang dan ponsel tersebut.
Bharada E menunjukan bukti berupa potongan foto yang memperlihatkan tangan Putri Candrawathi dan bagian kaki Ferdy Sambo.
"Pak FS duduk di samping saya, yang depan itu Ibu PC," kata Bharada E di persidangan, dikutip dari youTube TvOneNews.
"Foto ini menunjukkan bahwa saat Saudara dijanjikan uang 1 miliar dan handphone?" tanya hakim.
Bharada E mengaku, saat itu ia juga diminta untuk mengganti kartu sim dari ponsel lamanya ke ponsel pemberian Putri.
"Iya, itu ada kotak handphone-nya Yang Mulia, sama ada kartu juga Yang Mulia," kata Bharada E.
Bharada E mengatakan, foto itu diambil saat ia sedang berbincang melalui pesan teks dengan tunangannya.
Saat itu, ia mengambil foto dan dikirimkan ke tunangannya untuk menunjukkan bahwa dirinya sedang bersama Ferdy Sambo dan Putri.
"Jadi pada saat itu Yang Mulia, kalau tidak salah saya lagi chattingan sama tunangan saya."
"Saya kirim foto saya bilang lagi bersama Bapak dan Ibu," jelasnya.
Lanjut Bharada E mengatakan, seusai pemberian ponsel itu ia bersama Bripka Ricky serta Kuat berpamitan kepada Sambo dan Putri.
Kala itu, Putri disebut sempat menyampaikan ucapan terima kasih kepada tiga terdakwa tersebut.
"Kami turun kami melewati Ibu. Ibu sampaikan terima kasih Yang Mulia ke kami bertiga," kata Bharada E.
Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tak Berkutik, Bharada E Tunujukkan Bukti Foto Saat Dijanjikan Uang
Baca juga: Bharada E dan Kuasa Hukum Ferdy Sambo Saling Bentak di Sidang Kasus Brigadir J, Hakim Langsung Tegas
Bantahan Putri Candrawathi
Putri Candrawathi membantah telah memberi uang kepada tiga eks ajudan atau ADC Ferdy Sambo.
“Kapan saudara serahkan uang ke mereka bertiga?” tanya Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
“Saya tidak pernah menyerahkan uang kepada mereka,” jawab Putri.
Majelis hakim lantas menanyakan kembali dengan memperjelas nominal pemberian uang tersebut, yakni Rp1 miliar untuk Bharada E, Rp500 juta untuk Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.
“Saya tidak tahu Yang Mulia,” kata istri Ferdy Sambo tersebut.
Hakim kembali bertanya soal narasi pemberian handphone bagi ketiga ADC tersebut.
Putri pun kembali membantah pertanyaan hakim.
“Saya tidak pernah memberikan handpone Yang Mulia,” katanya.
Selalu ada senjata di mobil Putri Candrawathi
Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).
Dalam sidang tersebut, Hakim menanyakan kepada saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, apakah saat mendampingi terdakwa Putri Candrawathi pergi ke manapun, harus ada senjata Steyr di dalam mobilnya.
"Setahu saya ada," kata Richard singkat.
Kemudian Hakim kembali menekankan pertanyaannya terkait apakah senjata tersebut wajib ada dalam mobil yang membawa istri terdakwa Ferdy Sambo itu.
Richard pun menjawab bahwa dirinya hanya beberapa kali pergi mendampingi Putri.
Sedangkan yang lebih sering bersama Putri adalah almarhum Brigadir J.
Kendati demikian, ia melihat bahwa senjata tersebut diletakkan di dalam mobil bagian depan.
"Kalau untuk pergi kan saya jarang dengan Ibu Putri, kayak ke kantor kan almarhum (Brigadir J yang mendampingi), dan senjata itu di depan," jelas Richard.
Selanjutnya, saat ditanya berapa kali Richard mendampingi Putri Candrawathi, ia mengaku hanya mengantar ke Jalan Saguling dan Jalan Bangka sebanyak 2 atau 3 kali saja.
Sedangkan untuk bepergian jarak jauh seperti ke luat kota hanya sekali.
"Kalau cuma dari Jalan Saguling ke Jalan Bangka 2-3 kali mungkin, tapi kalau untuk keluar kota baru sekali," pungkas Richard.
Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada 17 Oktober 2022.
Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan di Tribunnews.com
