Berita Nasional
Resiko yang Didapat Deddy Corbuzier Usai Diangkat Jadi Letkol Tituler AD Oleh Prabowo Subianto
Nama Deddy Corbuzier kini tengah menjadi sorotan usai ia diberikan pangkat Letnan Kolonel Tituler oleh Prabowo Subianto.
Penyerahan jabatan ini dilakukan secara langsung oleh Menteri Pertahanan Prabowo dan disahkan oleh Jenderal TNI Andika Perkasa.
"Kebanggaan yang luar biasa, Penerimaan Pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan Prabowo yang disahkan oleh Panglima TNI Andika Perkasa, dan KSAD Dudung," tulisnya di akun pribadinya, Jumat (9/12/2022).
Baginya, ini merupakan tonggak sejarah baru di dalam hidupnya.
"Ini juga artinya mengawali perjalanan baru bagi saya tuk mengemban tugas dan tanggung jawab pada NKRI secara bersih dan tidak memihak kecuali pada Pancasila. Mudah mudahan dengan hadirnya saya di keluarga besar TNI bisa lebih memberikan warna baru dan gagasan gagasan tuk Rakyat, Bangsa dan Negara," ujarnya.
Diakhir keterangan, Deddy Corbuzier menyematkan pangkat barunya sebagai Letnan Kolonel Tituler Deddy Corbuzier.
(Pangkat Tituler sebelumnya pernah di berikan untuk Almarhum Idris Sardi pada tahun 1996).
Atas pangkat tersebut, Deddy pun mengucapkan terima kasih kepada keluarga besar TNI dan Kemenhan atas kepercayan yang diberikan negara kepadanya.
Sebagian masyarakat umum memang belum terlalu familiar dengan istilah Tituler.
Melansir WkAdapun, makna dari pangkat Tituler itu sendiri merupakan suatu gelar atau pangkat yang diberikan kepada seseorang yang membutuhkannya untuk keperluan-keperluan bersifat sementara.
Tetapi orang yang menerimanya tidak harus melakukan tugas yang berkaitan dengan gelar/pangkat yang diberikan jika keperluan itu telah dilalui atau telah diselesaikan.
Namun demikian, pangkat Tituler merupakan bagian dari gelar atau pangkat militer khusus yang tertuang di peraturan pemerintah.
Maka dari itu, pangkat ini secara khusus diberikan kepada orang-orang yang sebelumnya tidak berkecimpung di dunia militer dan dengan sukarela ingin turut serta dalam menjaga pertahanan dan kesatuan Republik Indonesia.
Beberapa tokoh Indonesia yang telah memegang pangkat ini sebelum Deddy Corbuzier adalah Idris Sardi, Sri Sultan Hamengkubuwono VIII dan IX.
Penjelasan soal pangkat tituler ada di pasal 6 hingga pasal 9.
"Kepada orang-orang bukan Militer Sukarela atau Militer-Wajib yang memangku jabatan militer dapat diberikan pangkat militer tituler," demikian bunyi pasal 6.