Berita Musi Rawas

Yoyon dan Yayang Tembak Teman Hingga Tewas, Update Pembunuhan Belantik Sapi di Musi Rawas

Yoyon dan Yayang menembak temannya hingga tewas dan mayat dibuang ke Sungai Lakitan Musi Rawas.Update pembunuhan belantik sapi Musi Rawas.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/EKO MUSTIAWAN
Yoyon dan Yayang menembak temannya hingga tewas dan mayat dibuang ke Sungai Lakitan Musi Rawas.Update pembunuhan belantik sapi Musi Rawas. Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Mura Polda Sumsel, saat melimpahkan tersangka Yayang dan Yoyon ke Kejari Lubuklinggau. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS - Yoyon dan Yayang dua pria ini menembak temannya hingga tewas dan mayatnya mereka buang ke Sungai Lakitan Musi Rawas.

Update kasus pembunuhan belantik sapi di Musi Rawas yang menewaskan korban bernama Ruswanto (40) warga Desa Sukajaya Kecamatan Sumber Harta Kabupaten Musi Rawas (Mura) Provinsi Sumsel diungkap Polres Musi Rawas, Sabtu (10/12/2022).

Saat ini dua tersangka pembunuhan teman sendiri sesama belantik sapi, dilimpahkan oleh Penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) Polda Sumsel, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.

Pelimpahan keduanya Yoyon (27) dan Yayang Saputra (23) warga Desa Q1 Tambah Asri, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas karena perkara sudah dinyatakan lengkap (P-21)

Untuk diketahui, kedua tersangka ditangkap karena melanggar perkara Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP Lebih Subsidair Pasal 365 ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

"Iya, kedua tersangka yakni, Yoyon dan Yayang Saputra sudah dilimpahkan ke Kejari Lubuklinggau," kata Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara saat dikonfirmasi,

Baca juga: Cara Daftar Mitra Warung Kelontong Binaan SRC, Di Palembang 3.000 Mitra Sudah Bergabung

Kasat menjelaskan, pelimpahan kedua tersangka tersebut berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Lubuklinggau No : B-5706/L.6.11/Eoh.1/11/2022 tanggal 09 November 2022 sudah, Lengkap (P-21).

"Serta, Surat dari kejaksaan Negeri Lubuklinggau No: B-5707/L.6.11/Eoh.1/11/2022 tanggal 09 November 2022 Sudah lengkap (P-21)," ungkap Kasat.

Dikatakan Kasat, berkas perkara kedua tersangka diterima oleh JPU Zubaidi dan akan segera mengikuti proses persidangan.

"Saya berharap nantinya setelah mengikuti proses persidangan dan menjalani hukum hingga bebas, semoga keduanya tidak melakukan kembali hal yang sama," tutupnya.

Sebelumnya, kedua tersangka terlibat pembunuhan berencana terhadap Ruswanto (40) warga Desa Sukajaya Kecamatan Sumber Harta Kabupaten Musi Rawas (Mura) Provinsi Sumsel, yang merupakan seorang belantik sapi.

Mayat korban yang saat itu belum diketahui identitasnya ditemukan mengapung di Sungai Lakitan pada Rabu (07/09/2022) sekira pukul 14.30 Wib, oleh warga yang hendak mancing.

Korban di eksekusi kedua tersangka pada Senin (05/9/2022) sekira pukul 03.00 Wib, di jembatan Sungai Lakitan Kelurahan Muara lakitan Kecamatan Muara lakitan, dengan cara ditembak di bagian kepala saat korban saat tidur.

Kemudian, kedua tersangka ditangkap dengan waktu yang berbeda. Tersangka Yayang ditangkap pada Selasa (13/9/2022) sekira pukul 10.00 Wib di Desa Mataram Kecamatan Tugumulyo.

Sedangkan tersangka Yoyon diamankan pada Minggu (18/9/2022) sekira pukul 20.30 Wib oleh tim gabungan di rumah saudaranya yang beralamat di Dusun Pagergunung Desa Ringin Kembar Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved