Berita Palembang

Kuasa Hukum Naura Selebgram Palembang Terima Berkas Salinan Putusan MA, Ini Tanggapannya

Tim kuasa hukum Naura selebgram Palembang telah menerima salinan berkas putusan Mahkamah Agung soal pembatalan vonis bebas.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
DOK TRIBUN SUMSEL
Tim kuasa hukum Naura selebgram Palembang telah menerima salinan berkas putusan Mahkamah Agung soal pembatalan vonis bebas. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tim kuasa hukum Naura selebgram Palembang telah menerima salinan berkas putusan Mahkamah Agung soal pembatalan vonis bebas yang dijatuhkan sebelumnya kepada Alnaura.

Kuasa hukum Alnaura selebgram Palembang, Arthulius SH mengatakan pihaknya telah menerima berkas tersebut.

Setelah mempelajari dan membaca isinya mereka menanggapi secara santai.

Dia mengatakan dalam putusan tersebut tidak ada perintah agar selebgram Palembang bernama lengkap Alnaura Karima Pramesti ditahan.

"Kami sudah pelajari isinya tadi malam. Dari isi petikan tersebut tidak ada perintah agar klien kami ditahan. Sehingga meski tertulis bahwa Alnaura dijatuhkan pidana 2 tahun, tapi tidak bisa ditahan, " ujar Artur, Sabtu (10/12/2022).

Menurut dia, penahanan tak bisa dieksekusi karena berdasarkan KUHAP 197 ayat 1 dan ayat 2, yang menerangkan jika surat pemidanaan harus memuat antara lain mengenai supaya terdakwa dibebaskan atau ditahan.

Jika tidak dipenuhi ketentuan tersebut maka putusan batal demi hukum.

"Kami berpegang pada KUHAP 197. Dan di dalam putusan MA tidak ada perintah yang menyebut jika Alnaura harus ditahan. Sama seperti pengajuan banding dan vonis bebas kemarin kan jelas ada perintahnya dibebaskan, ya makanya bebas, " ungkapnya.

Baca juga: DIPA Sumsel 2023 Rp 13,9 Triliun, Naik Rp 0,72 triliun 5,42 Persen Ini Rinciannya

Dia menambahkan saat ini ia akan menghubungi pihak keluarga Alnaura untuk berkomunikasi dan menjelaskan bagaimana proses selanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, selebgram Palembang Alnaura yang sempat bebas dari dakwaan kasus investasi bodong yang menjeratnya kini dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).

Diketahui sebelumnya Alnaura dinyatakan bebas atas putusan Majelis hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Palembang. Kini vonis tersebut sudah dibantah oleh MA.

Dalam putusan MA 1211 K/Pid/2022 yang ditandatangani oleh Panitera Muda Pidana Umum, Dr Yanto, tersebut Alnaura terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Alnaura dijatuhkan pidana hukuman penjara selama 2 tahun.

MA Putuskan Terbukti Bersalah

Alnaura masuk penjara 2 tahun, Mahkamah Agung (MA) memutuskan Naura selebgram Palembang ini terbukti bersalah melakukan penipuan kasus investasi bodong.

Pemilik nama lengkap Alnaura Karima Pramesti ini sebelumnya sempat dinyatakan bebas atas putusan Majelis hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Palembang pada tingkat banding.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved