Berita Nasional

Gaji PNS Dikabarkan Naik di 2023, Sri Mulyani Beri Penjelasan, Ini Rincian Gaji serta Tunjangan PNS

Tentu perhitungan kenaikannya tidak seperti penetapan UMP 2023. Namun beredar kabar gaji PNS 2023 akan naik sebesar 7,7 persen.

Editor: Slamet Teguh
Tribunnnews.com
Gaji PNS Dikabarkan Naik di 2023, Sri Mulyani Beri Penjelasan, Ini Rincian Gaji serta Tunjangan PNS 

Golongan IIID: Rp2.920.800 – Rp4.797.000

Golongan IV

Golongan IVA: Rp3.044.300 – Rp5.000.000

Golongan IVB: Rp3.173.100 – Rp5.211.500

Golongan IVC: Rp3.307.300 – Rp5.431.900

Golongan IVD: Rp3.447.200 – Rp5.661.700

Golongan IVE: Rp3.593.100 – Rp5.901.200

Tunjangan yang diterima PNS

Tunjangan Kinerja atau Tukin

Tunjangan Suami atau Istri

Tunjangan Anak

Tunjangan Makan

Tunjangan Dinas

Tunjangan Jabatan.


Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved