Berita Nasional
Gaji PNS Dikabarkan Naik di 2023, Sri Mulyani Beri Penjelasan, Ini Rincian Gaji serta Tunjangan PNS
Tentu perhitungan kenaikannya tidak seperti penetapan UMP 2023. Namun beredar kabar gaji PNS 2023 akan naik sebesar 7,7 persen.
TRIBUNSUMSEL.COM - Pemerintah telah menetapkan kenaikan UMP untuk tahun 2023.
Karena hal tersebut, beredar kabar jika gaji PNSpun akan naik pada tahun 2023 mendatang.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, RUU APBN 2023 sudah ditetapkan sebagai APBN 2023. Tapi di dalamnya tak ada ketentuan soal kenaikan gaji PNS.
Seperti diketahui, kabar gaji PNS naik mencuat setelah pemerintah mengumumkan penetapan UMP 2023. Pasalnya, gaji PNS 2023 dikabarkan bakal ikut naik.
Tentu perhitungan kenaikannya tidak seperti penetapan UMP 2023. Namun beredar kabar gaji PNS 2023 akan naik sebesar 7,7 persen.
Tersiarnya kabar tersebut, tentu membuat ASN semringah sekaligus harap-harap cemas menantikan realisasinya.
Lantas, benarkah pemerintah akan menaikkan gaji PNS 2023?
Menanggapi kabar yang beredar soal gaji PNS 2023 naik 7,7 persen, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah sudah menyiapkan belanja pegawai 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, RUU APBN 2023 sudah ditetapkan sebagai APBN 2023. Tapi di dalamnya tak ada ketentuan soal kenaikan gaji PNS.
Sehingga atas dasar itulah, pemerintah memastikan tidak akan menaikkan gaji PNS. Hal ini pun sekaligus membantah pemberitaan di media adanya suatu perubahan sistem gaji pensiunan PNS 2023
Menurut Sri Mulyani, belanja negara pada tahun 2023 ini akan dipatok pada angka Rp 62,2 triliun atau naik sekitar 7,7 persen dibanding tahun sebelumnya.
Selain itu, anggaran di tahun depan dikabarkan juga akan lebih besar dibanding anggaran pada tahun 2021, yaitu sebesar Rp 52 triliun.
Sementara, untuk anggaran belanja pegawai di tahun 2023 juga dikabarkan akan naik.
Di mana telah ditargetkan jadi sebesar Rp257,2 triliun atau naik 3,3 persen dibandingkan tahun 2022, yakni di angka Rp249,1 triliun.
Untuk saat ini, sesuai aturan yang berlaku, berikut gaji yang diterima PNS.
Baca juga: Bukan PNS, Ini Pekerjaan Yessy Batal Nikah Minta Sertifikat Rumah, Gegara Atasan Kenal Orangtua
Baca juga: Pensiunan PNS Ditemukan Tewas di Rumah Jalan Ki Anwar Mangku Sentosa, 4 Hari Tak Keluar Rumah
Rincian gaji PNS sesuai golongan
Golongan I
Golongan IA: Rp1.560.800 – Rp2.335.800.
Golongan IB: Rp1.704.500 – Rp2.474.900.
Golongan IC: Rp1.776.600 – Rp2.557.500.
Golongan ID: Rp1.851.800 – Rp2.686.500.
Golongan II
Golongan IIA: Rp2.022.200 – Rp3.373.600.
Golongan IIB: Rp2.208.400 – Rp3.516.300.
Golongan IIC: Rp2.301.800 – Rp3.665.000.
Golongan IID: Rp2.399.200 – Rp3.820.000.
Golongan III
Golongan IIIA: Rp2.579.400 – Rp4.236.400
Golongan IIIB: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
Golongan IIIC: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
Golongan IIID: Rp2.920.800 – Rp4.797.000
Golongan IV
Golongan IVA: Rp3.044.300 – Rp5.000.000
Golongan IVB: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
Golongan IVC: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
Golongan IVD: Rp3.447.200 – Rp5.661.700
Golongan IVE: Rp3.593.100 – Rp5.901.200
Tunjangan yang diterima PNS
Tunjangan Kinerja atau Tukin
Tunjangan Suami atau Istri
Tunjangan Anak
Tunjangan Makan
Tunjangan Dinas
Tunjangan Jabatan.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com