Berita Nasional

Reaksi PN Jaksel Saat Kubu Kuat Maruf Laporkan Hakim Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial

Reaksi PN Jaksel Saat Kubu Kuat Maruf Laporkan Hakim Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial

TRIBUNSUMSEL.COM - Adanya laporan kubu terdakwa Kuat Maruf terhadap Hakim Wahyu Iman Santoso, direspon Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Hakim Wahyu Iman Santoso  dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan Bawas Mahkamah Agung (MA).

Laporan tersebut dinilai bukan sesuatu yang luar biasa oleh pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto.

"Saya kira tidak menjadi hal yang luar biasa," kata Djuyamto kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).

Baca juga: Intonasi Suara hingga Posisi Pegang Mic Ferdy Sambo Disorot Pakar Ekspresi: Indikasi Berbohong

Menurut Djuyamto, laporan itu merupakan hak dari pihak yang berperkara.

"Itu menjadi hak para pihak berperkara untuk menyikapi apa yang dilakukan Hakim dalam melakukan tupoksinya. Termasuk menyampaikan laporan ke KY maupun ke Bawas," ujar dia.

Sebelumnya, kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan, mengatakan pihaknya melaporkan Hakim Wahyu karena dinilai tendensius saat memimpin persidangan.

"Kaitannya dengan kode etik karena dalam beberapa persidangan pemeriksaan saksi banyak kalimat-kalimat Ketua Majelis yang sangat tendensius kami lihat," ucap Irwan.

 
Kuat Maruf melalui tim kuasa hukumnya tak main-main melaporkan hakim kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J,Wahyu Imam Santoso ke Komisi Yudisial (KY).
Kuat Maruf melalui tim kuasa hukumnya tak main-main melaporkan hakim kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J,Wahyu Imam Santoso ke Komisi Yudisial (KY). (IST)

Contohnya, sambung dia, ketika menyebut Kuat Maruf konsisten berbohong saat diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Ricky Rizal dan Richard Eliezer atau Bharada E.

Ia menambahkan, Hakim juga menyampaikan hal serupa ketika pemeriksaan saksi asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir.

"Seperti disampaikan ke Kuat misalnya ketika diperiksa sebagai saksi disampaikan bahwa kamu konsisten berbohong, kemudian pada saat Kodir diperiksa ini settingan semua," tutur Irwan.

Menurutnya, semua keterangan saksi perlu diuji dan Hakim tidak dapat menyimpulkan di awal.

"Kesimpulan-kesimpulan seperti itu yang menurut kami tidak pada tempatnya disampaikan Majelis dalam pemeriksaan saksi," ucap Irwan.

Sosok Wahyu Iman Santoso Hakim Kasus Brigadir J, Kini Dilaporkan Kuat Maruf ke Komisi Yudisial

Sosok Wahyu Iman Santoso selaku Hakim dari Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta Selatan kini dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) oleh Kuat Maruf.

Baca juga: Sinopsis Sinetron Cinta Alesha 8 Desember 2022: Rani Tolak Permintaan Rama Ingin Merawat Alesha

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved