Berita Nasional

Alasan Kuat Maruf Laporkan Hakim Kasus Pembunuhan Brigadir J, Tak Terima Disebut Buta dan Tuli

Tak terima disebut buta dan tuli jadi salah satu alasan Kuat Maruf melaporkan hakim ketua dalam sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat a

kolase kompas TV/tribunnews
Alasan Kuat Maruf laporkan hakim kasus pembunuhan Brigadir J, Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial (KY) karena tak terima disebut buta dan tuli di persidangan. 

Ia memulai kareir sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Maret 1999.

Baca juga: Hamili Yessy, Isi Chat Wa Ryan Dono Dibongkar Mantan Calon Ibu Mertua, Bak Bangga Sudah Lakukan Ini

Sosok Wahyu Iman Santoso Hakim PN Jaksel, Dilaporkan ke Komisi Yudisial Oleh Kuat Maruf
Sosok Wahyu Iman Santoso Hakim PN Jaksel, Dilaporkan ke Komisi Yudisial Oleh Kuat Maruf (kompas.com)

Adapun pangkat atau golongan Wahyu Iman Santoso adalah Pembina Utama Muda (IV/c) dengan pendidikan terakhir S2.

Kini, ia menjadi hakim di PN Jakarta Selatan.

Selain itu, ia juga menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Selatan sejak Rabu 9 Maret 2022.

Wahyu Iman Santosa diangkat menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Selatan menggantikan Lilik Prisbawono.

Sebelum menjadi Wakil Ketua PN Selatan, Wahyu Iman Santoso adalah Ketua Pengadilan Negeri Denpasar.

Sebelumnya, Wahyu Iman Santoso juga pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Kediri Kelas 1B dan Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A Batam.

Ia juga pernah bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Karanganyar sebelum akhirnya dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tarakan Kelas IB.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Rizky Sandi Saputra, Kompas.com/Irfan Kamil, TribunnewsWiki.com, Kompas.Tv)

Sebagian artikel ini telah tayang di Serambinews

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved