Berita Nasional
Alasan Kuat Maruf Laporkan Hakim Kasus Pembunuhan Brigadir J, Tak Terima Disebut Buta dan Tuli
Tak terima disebut buta dan tuli jadi salah satu alasan Kuat Maruf melaporkan hakim ketua dalam sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat a
Ia memulai kareir sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Maret 1999.
Baca juga: Hamili Yessy, Isi Chat Wa Ryan Dono Dibongkar Mantan Calon Ibu Mertua, Bak Bangga Sudah Lakukan Ini

Adapun pangkat atau golongan Wahyu Iman Santoso adalah Pembina Utama Muda (IV/c) dengan pendidikan terakhir S2.
Kini, ia menjadi hakim di PN Jakarta Selatan.
Selain itu, ia juga menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Selatan sejak Rabu 9 Maret 2022.
Wahyu Iman Santosa diangkat menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Selatan menggantikan Lilik Prisbawono.
Sebelum menjadi Wakil Ketua PN Selatan, Wahyu Iman Santoso adalah Ketua Pengadilan Negeri Denpasar.
Sebelumnya, Wahyu Iman Santoso juga pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Kediri Kelas 1B dan Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A Batam.
Ia juga pernah bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Karanganyar sebelum akhirnya dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tarakan Kelas IB.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Rizky Sandi Saputra, Kompas.com/Irfan Kamil, TribunnewsWiki.com, Kompas.Tv)
Sebagian artikel ini telah tayang di Serambinews
Baca artikel menarik lainnya di Google News